Motor Curian Dijual Online, Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian, Pelaku Ditangkap

Motor Curian Dijual Online, Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian, Pelaku Ditangkap

LINTAS NASIONAL – RIAU, Seorang pemuda berinisial AKT alias Andi (20) diamankan Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Riau, karena mencuri sepeda motor.

Pelaku ditangkap setelah sepeda motor yang dicuri dijual di situs penjualan online di Pekanbaru. Sedangkan pembelinya adalah korban.

Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo mengatakan, pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak membeli sepeda motor adalah korban bernama Ahmad Mulia (24 ).

“Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor,” kata Ary dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Diajak bertemu

Pada Rabu 14 Oktober 2020 korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi.

Korban menyuruh tiga orang temannya, Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso, sementara korban menyusul.

“Setelah mereka bertemu, pelaku langsung diamankan bersama sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya,” kata Ary.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel,” kata Ary.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)