Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Karantina Rp1 Juta/hari

LINTAS NASIONAL – KUALA LUMPUR, Malaysia memperketat orang yang keluar masuk ke negaranya. Bagi warga negara asing wajib membayar iuran karantina covid-19 senilai RM 150 atau sekitar Rp 1 juta sehari mulai 1 Juni 2020.

Ini ditekankan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob yang mengumumkan siapapun yang bepergian ke Malaysia harus menanggung biaya karantina wajib COVID-19 Hal ini berlaku mulai mulai 1 Juni 2020.

Mereka yang non warga negara Malaysia harus membayar biaya penuh sebesar RM150 atau Rp 1 juta sehari. Sementara orang Malaysia yang kembali dari mancanegara akan dikenakan setengah dari jumlah tersebut atau Rp 500 ribu per hari.

Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke Malaysia terlebih dahulu harus menandatangani perjanjian membayar biaya karantina di kedutaan yang ada di negara asal.

Kemudian kedutaan akan mengeluarkan surat persetujuan. Maskapai yang terbang ke Malaysia juga akan diperintahkan untuk memastikan bahwa penumpangmemiliki surat itu.

Ismail mengatakan bahwa mereka yang warga negara Malaysia yang telah kembali dan penyandang cacat tidak akan dikenakan biaya karantina.

Sedikitnya, 252 orang Malaysia lainnya telah kembali ke rumah setelah menjalani karantina, sehingga jumlah total orang yang kembali menjadi 38.371 sejak 3 April. Sebanyak 30.200 orang telah menyelesaikan karantina dan diizinkan pulang.

Dengan perintah kontrol gerakan bersyarat (CMCO), polisi telah mengembalikan lebih dari 3.000 pengemudi yang berusaha melakukan perjalanan ke negara lain tanpa alasan yang jelas.

“Kemarin, 3.212 kendaraan berusaha melakukan perjalanan antarnegara dengan berbagai alasan dan mereka diminta untuk kembali oleh polisi karena bepergian antar negara hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat atau bekerja dan mereka yang memiliki izin perjalanan antarnegara dikeluarkan oleh polisi,” kata Ismail Sabri.

Polisi juga menahan 44 orang dan mengeluarkan surat panggilan kepada 51 orang karena berbagai pelanggaran. (CNBCI)