LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Farid Rumdana SH, MM melantik Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasi Pidsus) Pejabat lama Muliana, S.H sebagai Kasi Intel Kejari Bireuen.
Sementara Pejabat baru Kepala Seksi tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) diisi oleh Muhammad Rhazi, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Sabang.
Hal itu disampaikan Farid Rumdana pada acara mutasi dan serahterima jabatan pejabat eselon IV di lingkup kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam mutasi tersebut, diketahui, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sebelumnya, Fri Wisdom S.sumbayak, S.H dipindah-tugaskan ke Kejari Sabang sebagai Kasi Pidsus.
Pada kesempatana itu, Farid Rumdana memberikan perintah untuk Kasi Pidsus baru guna meningkatkan kinerja dibidang pidana khusus.
Pertama, sebut Farid Rumdana, meminta pejabat yang baru dilantik mengoptimalisasikan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas. Kedua, mengoptimalisasikan penyelesaian uang pengganti. Ketiga segera laksanakan program kejaksaan digital di bidang pidana khusus
Selanjutnya yang keempat, persiapkan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2022. Kelima, jaga diri, jaga nama baik keluarga dan jaga marwah.
Selain itu, Farid Rumdana juga memerintahkan Kasi Intel baru untuk meningkatkan kinerja di bidang intelijen. Pertama, mengoptimalisasikan LID, PAM, GAL secara profesional dan penuh integritas.
Kedua, kata Farid Rumdana, Intelijan adalah mata dan telinganya pimpinan, oleh karena itu pahami dan pelajari situasi dan kondisi lingkungan kantor, personil, dokumen serta berikan informasi yang akurat, cepat sebagai bahan untuk pimpinan dalam mengambil sebuah keputusan.
Ketiga, Intelijen kejaksaan merupakan intelijen yustisial. Maka tingkatkan pemahanan mengenai aturan/regulasi terkait dengan permaslahan hukum di wilayah hukum kejari Bireuen.
Keempat, Farid Rumdana menekan, segera melaksanakan program kejaksaan digital bidang intelijen. Dan kelima, dia menegaskan persiapkan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2022.
“Dukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan awasi penggunaan anggarannya,” kata Farid Rumdana.
Lebih lanjut Farid Rumdana menyampaikan kepada semua jajarannya bahwa Wartawan ataupun media adalah mitra, untuk peningkatan kinerja.
Ia meminta untuk meningkatkan kinerja di bidang kehumasan dengan insan pers di Kabupaten Bireuen.
“Selalu menjaga kekompakan seluruh bidang, tidak ada egosektoral, semua menjadi tanggung jawab bersama. Perintah pimpinan adalah kehormatan. Selama perintah itu sesuai dengan undang-undang,” imbuhnya.
Sementara itu, Farid Rumdana melarang jajarannya untuk meminta atau menerima apapun kepada para pihak yang berperkara, baik uang ataupun barang.
“Dilarang meminta atau menerima apapun kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik berupa barang ataupun uang mengatasnamakan institusi,” terangnya
Disamping itu, Farid Meminta jajaran untuk tidak mengatasnamakan kepala Kejaksaan Negeri untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kantor Kejari Bireuen.
“Sebagai umat beragama, niatkan semuanya dengan bismillah,” tutupnya. (Adam Zainal)