LINTAS NASIONAL – JAWA BARAT, Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Barat diciduk polisi. Mereka menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah.
Modus yang mereka lakukan adalah mengaku sebagai dukun yang mempunyai samurai hasil ritual. Samurai itu, jika dijual, harganya bisa triliunan rupiah.
Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang, dengan syarat melalui sebuah ritual.
Hampir 4 tahun lamanya, kedua tersangka memperdaya korban. Selama itu juga, kedua pelaku berhasil mengeruk uang Rp 18 miliar. Korban percaya pelaku bisa mengeluarkan samurai dari alam gaib hasil ritual.
Korban selalu dijanjikan akan diberi samurai asli Jepang hasil ritual. Pelaku selalu mengatakan samurai yang dijanjikan nanti bisa dijual dengan harga triliunan rupiah.
Berangsur-angsur korban menyetorkan uang kepada pelaku yang berdalih uang itu akan digunakan untuk ritual. Korban menyetor uang hingga Rp 18 miliar. Menurut korban, uangnya akan berlipat ganda jika dia bisa menjual samurai itu.
Kasus ini terkuak saat korban mulai berutang kepada sanak saudaranya. Utang itu akan diberikan kepada pelaku. Anaknya yang mengetahui itu secara diam-diam melapor ke polisi hingga akhirnya kasus ini terbongkar.
Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban mempercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan, kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.
“Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka,” beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu 23 September 2020.
Korban, yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar bahwa samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Karena penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.
“Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban bahwa samurai hasil ritual akan bisa dijual triliunan rupiah,” ungkap Harviadhi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kartu debit dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.
Akibat perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Barang bukti lainnya berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, buku tabungan beberapa bank, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa, dan juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai,” beber Harviadhi.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku uang hasil memperdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online. (detik)