LINTAS NASIONAL – JAWA TENGAH, Tiga pria asal Wonosobo, Jateng mencuri uang sumbangan untuk pondok pesantren (ponpes) di Jombang Rp 385 juta. Para tersangka menyamar menjadi ulama untuk membujuk korban agar mau menyumbangkan uangnya ke pesantren di Kota Santri.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, korban berinisial J (57), warga Yogyakarta awalnya berniat mendirikan pondok pesantren. Korban pun menceritakan niat baiknya itu kepada ketiga tersangka yang dia kenal sekitar satu bulan.
Ketiga tersangka adalah Adhi Sutikno (40), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Wonosobo, serta Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Wonosobo. Kepada korban, mereka mengaku menjadi ulama yang mempunyai banyak kenalan kiai pengasuh ponpes di Jombang.
Setiap kali bertemu korban, para pelaku selalu mamakai busana muslim dan peci agar terlihat agamis. Penampilan tersebut menjadi salah satu cara mereka meyakinkan korban.
“Para pelaku menyamar sebagai ulama. Korban percaya sama pelaku karena pelaku bercerita banyak tentang sejarah kiai-kiai di Jombang,” kata Zico kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2020.
Namun, niat baik korban mendirikan pesantren justru dimanfaatkan para tersangka. Sebelum mendirikan pesantren, mereka menyarankan korban menyumbangkan dananya ke ponpes di Jombang.
“Istilah yang dipakai tersangka uang suci, sumbangan dana untuk pesantren di Jombang agar rezeki korban semakin lancar,” terang Zico.
Korban pun termakan bujuk rayu ketiga tersangka. J lantas menyiapkan uang tunai Rp 385 juta untuk dia sumbangkan ke ponpes di Kabupaten Jombang. Dia berkunjung ke Kota Santri diantar para tersangka pada Jumat 17 Juli 2020.
Mereka mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih nopol AA 8530 RF yang disewa pelaku. Rombongan korban dan tersangka tiba di Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mampir ke SPBU Tambak Beras, Jalan KH Wabah Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.
Para tersangka lantas menyuruh korban wudu dan salat di musala SPBU tersebut sebelum berkunjung ke ponpes. Saat itulah mereka membawa kabur uang korban Rp 385 juta yang ditinggal di dalam mobil. Mereka kabur ke Jateng melalui jalan tol.
Sadar uang ratusan juta miliknya dicuri, korban langsung melapor ke Polres Jombang. Polisi mengejar para pelaku yang kabur ke arah Jateng. Mereka akhirnya diringkus Satuan PJR Polda Jateng Unit 7 Kartosuro di Tol Solo-Ngawi KM 420.200 B sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain meringkus ketiga tersangka, petugas juga menemukan uang Rp 385 juta milik korban. Para tersangka diringkus tanpa sempat menikmati uang tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Untuk pondok (pesantren yang akan disumbang korban) masih tahap penyelidikan. Karena uangnya belum disumbangkan,” tandas Zico. (detik)