LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Bireuen yang berinisial DSM membantah tudingan terhadap dirinnya yang diduga telah memalsukan dokumen kependudukan.
Dihubungi lintasnasional.com pada Rabu 26 Agustus 2020 DSM membantah tudingan tersebut, saat dikonfirmasi DSM malah tertawa terkait tuduhan tersebut.
DSM mengakui bahwa DN tersebut merupakan mantan suami keduanya yang sudah lama berpisah dan mempunyai 2 orang anak.
“Dulu kami pisah di Mahkamah syariah, Putusan pengadilan hak asuh anak jatuh ke tangan saya, kemudian kedua anak tersebut diasuh oleh DN,” ujar DSM yang juga mengakui bahwa dirinya bahwa seorang PNS
DSM juga mengatakan bahwa kedua anak dari hasil perkawinan dengan DN saat ini terdaftar di Askes,begitu juga dengan anak hasil pernikahannya ketiga karna Askes mènanggung tiga orang anak,namun KK yg digunakan KK suami ketiga nya.
“Walaupun saya sudah menikah lain dan punya anak, namun saat ini anak yang mendapat tunjangan gaji merupakan anak hasil perkawinan dengan DN karena tidak bisa mengeluarkan anak dengan DN dari daftar gaji,” lanjutnya
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memalsukan dokumen ia mangakui anaknya memiliki akte lahir untuk dimasukkan dalam daftar gaji.
Katanya secara undang-undang ASN mendapatkan hak tunjangan suami diantaranya Askes dan tunjangan lainnya.
Terkait pemalsuan dokumen dalam memasukkan kedua anaknya dalam daftar gaji dan pemalsuan Kartu Keluarga DSM juga membantahnya.
“Saya memang menikah siri, tapi anak bersama suami ketiga tidak pernah memasukkannya ke KK DN, karena tunjangan anak hanya Dua orang, kalau BPJS tiga orang yang ditanggung,
Selain itu DSM mengatakan bahwa DN hanya ingin menjatuhkan reputasi dirinya, DN juga pernah datang ke tempatnya kerja untuk melaporkan bahwa dirinya telah menikah siri.
Namun ia juga mengatakan tidak ada hubungan pernikahan siri dengan kedinasan kecuali dengan suami orang.
“Saya dulunya tiap bulan kirim uang untuk dua orang anak yang saat ini diasuh oleh DN, kalau bermasalah dengan dokumen atau Disdukcapil pasti mereka akan memeriksanya,” imbuh DSM.
“Jika terbukti bersalah saya terima, tapi tidak terbukti saya akan menuntut balik, karena di tampat kerja saya juga ada Advokat Dinas Pendidikan yang akan membantu jika diperlukan,” pungkas DSM menutup pembicaraan. (Red)