LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Rahmat Setiawan salah satu warga kecamatan Peusangan yang melaporkan kasus dugaan maladministrasi dalam perubahan status Puskesmas menjadi RSUD Peusangan raya meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh agar bersikap bijak dan objektif dalam mengeluarkan rekomendasi.
Pelapor meminta agar Ombudsman tidak hanya berhenti pada proses klarifikasi, tetapi benar-benar menggali akar permasalahan serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara substantif dan transparan.
“Kami menghargai fungsi klarifikasi, namun publik juga menuntut adanya rekomendasi konkret dari Ombudsman, bukan hanya sekadar menyerap informasi dari satu sisi,” ujar Rahmat kepada Media ini pada Selasa 15 Juli 2025
Pria yang akrab disapa TRD itu menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik seharusnya berdiri ditengah dan menggali keterangan secara menyeluruh, termasuk dari masyarakat, salah satunya nasib Nakes terdampak dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Rekomendasi Ombudsman akan menjadi acuan moral dan hukum, maka semestinya lahir dari proses yang adil, menyeluruh, dan tidak bias,” pinta TRD
Ia berharap Ombudsman bukan hanya sekadar klarifikasi atau surat menyurat, melainkan sebuah rekomendasi yang kuat, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Rekomendasi Ombudsman akan menjadi acuan moral dan hukum, maka semestinya lahir dari proses yang adil, menyeluruh, dan tidak bias,” imbuh TRD
Menurut Pelapor, sebagaimana dalam surat laporannya yang di registrasi Nomor Registrasi: 0071/LM/IV/2025/BNA. kasus perubahan status Puskesmas menjadi RSUD Tipe D Peusangan menyimpan banyak kejanggalan, termasuk soal proses administrasi, kelengkapan dokumen, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Oleh karena itu, lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman diharapkan menjalankan fungsinya secara maksimal dan independen.
“Kami berharap Ombudsman segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka kepada publik, sebagaimana mandat dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang,” pungkas Rahmad Setiawan
Seperti diketahui Ombudsman Perwakilan Aceh telah memeriksa para pihak yang terlibat dalam proses perubahan Puskesmas Peusangan menjadi RSUD Tipe D Peusangan Raya.
Sementara itu media ini belum memperoleh konfirmasi Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh terkait hasil Pemeriksaan RSUD Peusangan Raya (Red)