LINTAS NASIONAL – BABEL, Seorang pemuda berusia 23 tahun, DI, terancam penjara minimal lima dan maksimal 15 tahun.
Hal ini buntut tindakan cabul yang dilakukannya terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun.
Tak tanggung-tanggung, DI menyetubuhi gadis tersebut sebanyak 10 kali. Perbuatan itu mereka lakukan di tempat dan waktu berbeda.
Peristiwa ini terjadi di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, pelaku diciduk petugas kepolisian pada Selasa 27 Oktober 2020.
Berdasar informasi yang diperoleh, DI melancarkan aksinya ini dengan modus mengajak korban berpacaran. Rayuan maut DI akhirnya meluluhkan hati gadis 15 tahun tersebut sehingga rela memberikan mahkotanya.
Kelakuan DI terbongkar setelah abang kandung korban curiga dengan isi percakapan aplikasi WhatsApp mereka di ponsel. Saat dibaca, pelaku dan korban ternyata membicarakan hubungan intim yang sudah dilakukan.
Tak terima dengan hal tersebut, abang korban pun melapor ke kantor polisi.
Menurut Kapolsek Lubuk Besar Iptu Muhammad Boy Akbar, DI mengakui perbuatannya dan sudah menunjukkan lokasi pencabulan.
“Modus tersangka ini berpacaran, merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim,” katanya kepada wartawan.
Menurut Boy, DI dan pacarnya yang masih di bawah umur itu sudah melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali di tempat dan waktu berbeda.
Mulai dari rumah pelaku, rumah korban dan areal perkebunan. Bahkan, berdasar pemeriksaan petugas, DI juga sempat melancarkan aksinya dengan cara paksaan.
“Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan di rumah korban, di rumah pelaku dan areal perkebunan karet dan kelapa sawit,” katanya.
Akibat ulahnya, DI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DI pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (indozone)