
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Puluhan Papan reklame milik pengusaha advertising dan milik para Caleg yang diduga tidak berizin bertebaran di Kabupaten Bireuen
Menurut informasi yang diperoleh lintasnasional.com, tidak satupun papan reklame dan baliho di Kota Bireuen yang memiliki izin.
Media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak, tapi malah dibiarkan begitu saja, dan ini sangat merugikan pemerintah daerah.
Padahal salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari Pajak pemasangan Papan reklame atau Baliho, Pemkab Bireuen hingga saat ini tidak mengambil tindakan apapun.
Bahkan ada sejumlah tempat yang dilarang, papan reklame di Kabupaten Bireuen berdiri tegak selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari Pemkab Bireuen.
Kepala Dinas Pengaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Bireuen Ir. Ritahayati, ST pada Senin 9 Oktober 2023 mengungkapkan papan reklame yang bertebaran di Kabupaten Bireuen tidak satupun yang memiliki izin.
“Tidak satupun yang memiliki izin, namun ada sudah mulai mengurus,” kata Ritahayati
Dia mengungkapkan, dari sekian banyak papan reklame di Kota Bireuen tidak satupun yang memiliki izin.
“Satupun tidak ada izin, bahkan Pj. Bupati telah memanggil Intansi terkait, perihal Izin papan reklame yang ada di Kabupaten Bireuen,” ungkap Ritahayati
Untuk penertiban kata Ritahayati, bukan ranah pihaknya, namun itu merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Untuk penertiban merupakan ranah Satpol PP, mereka hanya meminta data ke kami terlebih dahulu,” beber Ritahayati
Pemasangan Papan Reklame atau Baliho diatur Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame dalam Kabupaten Bireuen.
Pada Pasal 18 disebutkan setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin terlebih dahulu dari SKPK yang membidangi penyelenggaraan perizinan.
Pasal selanjutnya disebutkan, penyelenggara reklame yang tidak mengurus izin akan dikenakan sanksi penghentian dan pembongkaran yang terlebih dahulu mengeluarkan teguran tertulis dengan tenggang waktu 5 hari.
Sementara itu Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan PhD. belum memberikan tanggapan terkait menjamurnya papan reklame ilegal di Kota Bireuen (M. Reza)