LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Selain harus membayar iuran Parkir, sejumlah Pedagang Kaki Lima di Kota Bireuen juga dikenakan uang sampah senilai 30 rubu per bulan dan itu beda jauh yang dikutip dari Pertokoan 10 ribu per bulan
Hal itu diakui oleh sejumlah PKL, selain ada pengutipan iuran yang berdalih parkir, mereka juga dikutip iuran pajak sampah senilai 30 ribu per bulan.
“Kita sangat keberatan, karena pajak sampah yang dikutip di pertokoan hanya 10 ribu per bulan kami yang di kaki lima 30 ribu per bulan dan tidak pernah di kasih karcis,” ungkap salah satu pedagang buah pada Sabtu 17 Juli 2021 lalu.
Pada awalnya mereka tidak keberatan, namun saat tau uang sampah di pertokoan hanya 10 ribu mereka melakukan protes.
“Kami terpaksa membayar, jika tidak maka diminta pindah, kami udah bayar retribusi pasar, bayar parkir, bayar pajak sampah lagi,” imbuh PKL yang berjualan di jalan pengadilan lama
Menurut PKL lainnya, uang sampah tersebut dikutip oleh petugas yang mengaku dari Dinas Kebersihan.
“Katanya dari Dinas kebersihan, kami dikutip perhari 1000, dasar aturannya tidak pernah diberitahukan, kita keberatan karena pajak sampah di pertokoan hanya 10 ribu,” ujar salah satu penjahit sepatu
Salah satu pedagang sandal dan sepatu yang menyewa toko mengakui membayar pajak sampah 10 ribu per bulan.
“Kita bayar 10 ribu pajak sampah per bulan, dan dikasih karcis,” ujar pedagang berjualan di Jalan VOA
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Bireuen Drs. Murdani yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengutip pajak sampah dari Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai 1000 per hari atau 30 ribu per bulan.
“Ia benar, kami mengutip pajak sampah dari PKL senilai 1000 per hari dan sudah sesuai Pergub,” ujar Murdani pada Jumat 30 Juli 2021
Menurut Murdani iuran pajak sampah untuk PKL, Pertokoan diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2011.
Terkait beda iuran yang dikutip dari PKL dan Pertokoan, Murdani mengatakan untuk toko hanya tinggal angkut sampah karena sudah disediakan tong sampah, sementara pasar/lapak tiap pagi harus disapu dan dibersihkan oleh petugas dari Dinas kebersihan
“Kita kutip dari PKL per hari, jika ada jualan ada retribusi, tidak jualan tidak harus bayar, sedang untuk toko, jualan atau tidak, iuran tetap diwajibkan bayar,” kata Drs. Murdani (M. Reza)