LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak menggunakan media sosial terutama di tahun politik.
ASN secara regulasi sudah ditegaskan dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan mendukung calon tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Panwaslih Bireuen, Baihaqi dalam keterangan tertulisnya Jumat 17 November 2023 mengatakan, ASN itu terikat dengan aturan dan regulasi yang ada agar tidak berpolitik praktis dan tidak mendukung peserta pemilu tertentu, baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat termasuk di dunia maya atau media sosial.
“Kami Panwaslih Bireuen bersama jajaran senantiasa melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk melakukan penyisiran di media sosial, kami mengawasi apakah ASN berkomentar yang nadanya mengajak, berbagi konten kampanye di akun-akun media sosial peserta pemilu,” jelas Baihaqi.
Baihaqi menambahkan, bagi ASN yang ditemukan mendukung dan mengkampanyekan calon tertentu termasuk di media sosial akan di rekomendasikan ke instansi terkait untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang ada.
“ASN memang memiliki hak pilih dalam pemilu tapi tetap harus menjaga netralitasnya dilarang memihak, mengajak dan mendukung calon tertentu, jika ditemukan memihak dan terlibat dalam politik praktis, sanksi hukumnya bisa sampai pada pemecatan,” tegas Baihaqi.
Salah satu fokus Panwaslih dalam pengawasan Pemilu, sambung Baihaqi, adalah mengawasi netralitas ASN, secara prinsip ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik dan untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi.
“Baru-baru ini untuk menegaskan netralitas ASN telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh beberapa instansi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu,” terang Baihaqi.
Disisi lain, Baihaqi juga berharap agar masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk ikut berpartisipasi mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu di Bireuen khususnya, termasuk didalamnya pengawasan tentang netralitas ASN.
“Bisa dipastikan, dengan adanya partispasi masyarakat pengawasan yang dilakukan lebih optimal. Dan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, misalnya ketidaknetralan ASN, silahkan sampaikan kepada kami agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (AN)