LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, tindaklanjuti kasus dugaan pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bireuen, H. Akly.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi kepada Lintasnasional, Kamis 11 Januari 2024.
Baihaqi nenyebutkan, kasus Kakan Kemenang Bireuen secara internal sudah dilakukan pleno dan pasca pleno 1 kali 24 jam. Kemudian harus didiskusikan dengan pihak Gakkumdu.
“Kami sudah mendiskusikan dengan Gakkumdu, karna menurut kami kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tegas Baihaqi di kantor Panwaslih setempat.
Sejauh ini, sebut Baihaqi, pihak Panwaslih sudah menangani dua kasus. Pertama kasus dugaan pembagian Rice Cooker atau cosmos yang dilakukan oleh caleg, dan salah satu Keuchiek yang bersifat temuan.
Namun, katanya, kasus kedua dilakukan oleh Kakan Kemenag Bireuen dan sudah kami sampaikan ke pihak Gakkumdu. “Kasus Kakan Kemenang ini bersifat laporan. Sejauh ini, dalam penangannya belum ada intervensi dari pihak manapun”, lanjutnya
Baihaqi mengatakan, berdasarkan dokumen alat bukti yang diserahkan pelapor menjadi dasar bagi Panwaslih Bireuen untuk melakukan kajian lebih lanjut. Dan, terutama Sentra Gakkumdu yang akan memutuskan itu.
“Kalau memang dibutuhkan alat bukti baru kami akan melakukan klarifikasi lanjutan, baik sama pelapor atau orang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Artinya, kami dari pihak Panwaslih dan pihak Gakkumdu akan menuntaskan kasus tersebut,” paparnya.
Baihaqi menuturkan, kasus Kakan Kemenang adalah murni pelaporan dari salah satu warga Bireuen kepada pihak Panwaslih, dalam artian apapun, baik itu temuan atau laporan, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, hingga akhirnya nanti melahirkan keadilan pemilu bagi semua peserta Pemilu.
“Komitmen kami Panwaslih Bireuen tidak ada pandang bulu terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran,” tegas Baihaqi.
Dia menambahkan, sementara kasus rice cooker yang melibat Caleg dan Keuchiek masih ditelusuri. Dalam perkara ini Panwaslih Bireuen menemukan indikasi pelanggaran, dan itu terjadi di Kecamatan Peusangan dan Kecamatan Gandapura. “Artinya apapun yang terjadi kami akan mengutamakan pencegahan, agar peserta pemilu memahami konteks dan aturan yang dilakukan saat pemilu,” tukasnya.
Selain itu, Baihaqi menyampaikan, dalam kedua kasus tersebut, Panwaslih Bireuen tidak bisa mengatakan ini akan menjadi atensi Bawaslu Pusat, yang pastinya pihaknya akan tetap berkerja sesuai koridor dan aturan yang ada.
“Misalnya itu terindikasi tindak pidana, kita akan komunikasi dengan pihak Gakkumdu. Itu di sentra Gakkumdu yang akan diputuskan apakah sampai ke persidangan atau tidak disitulah prosesnya akan didiskusikan bersama,” pungkasnya.
Baihaqi juga menjelaskan, kedua perkara yang sedang ditangani, baik kasus rice cooker maupun Kakan Kemenag, dua-duanya ada unsur pidana dan berpotensi melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Hal ini, sebutnya, berdasarkan apa yang dilaporkan oleh pelapor, setiap pejabat yang sengaja melakukan tindakan yang sengaja menguntungkan maupun merugikan pihak peserta pemilu dalam masa kampanye akan disanksi dengan tindak pidana.
“Tapi kita diskusikan dengan pihak Gakkumdu terlebih dahulu, apakah demikian dikurangi atau di tambah,kita belum bisa memutuskan. Perkara Kakan Kemenag masih dalam kajian kita,” imbuhnya. (AZ)