Parah! Bantuan Menteri ESDM jadi Alat Kampanye Caleg PPP di Aceh

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Berbagai cara dilakukan oleh para Calon Legislatif (Caleg) untuk meraup suara di Pileg 2024 meskipun melanggar aturan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu

Di Kabupaten Bireuen Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanfaatkan bantuan Rice Cooker untuk masyarakat miskin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM untuk berkampanye.

Dari sejumlah foto dan video yang diterima media ini pada Kamis 21 Desember 2023 terlihat salah satu Caleg PPP Dapil 3 Attailah M. Saleh yang juga Ketua PPP Bireuen membagikan Cosmos untuk ibu-ibu serta memegang banner Caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil 2 Aceh.

Diketahui bantuan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) itu merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian ESDM untuk masyarakat kategori miskin, dimana Kemen Keuangan menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk membagikan rice cooker listrik ke 500.000 rumah tangga sementara untuk Aceh mendapat kuota 25000 unit untuk 2023.

Namun sangat disayangkan, bantuan itu dimanfaatkan menjadi alat kampanye Caleg PPP di Kabupaten Bireuen, para penerima bantuan Cosmos itu diminta untuk mencoblos Caleg PPP di semua level.

Di Kabupaten Bireuen sejumlah Caleg PPP dan Timses turun sendiri ke lapangan dari pendataan hingga pembagian bantuan tersebut.

“Saya menerima Cosmos tapi harus memilih Caleg PPP dari DPRK hingga DPR RI, waktu pembagian kami dikasih kartu nama atas nama Caleg tertentu mulai dari DPRK hingga DPR RI dari PPP,” ujar ibu-ibu penerima Cosmos di wilayah Timur Bireuen itu

Salah satu penerima lainnya mengatakan, awalnya nama-nama penerima didata oleh Timses dari PPP, mereka mengatakan ada bantuan Cosmos dari H. Anwar Idris Anggota DPR RI Dapil Aceh 2.

“Jika mau menerima bantuan itu maka harus memilih Caleg dari PPP, saya dengan senang hati menerimanya, daripada Caleg lain tidak kasih apa-apa,” ujarnya yang minta namanya tidak ditulis.

Terkait hal itu, media ini belum sempat melakukan konfirmasi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireuen terkait apakah penggunaan uang negara untuk berkampanye merupakan pelanggaran Pemilu?

Pembagian Rice Cooker tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa,
calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria

Pelanggan PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450, 900 dan 1300 Volt selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat, kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN selanjutnya dilakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. (AN)