LINTAS NASIONAL – PIDIE, Publik Aceh digemparkan dengan kasus hubungan sedarah yang melibatkan sang adik dan kakak kandung di Pidie.
Kasus incest atau hubungan terlarang sedarah ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.
Entah setan mana yang merasuki, sang adik kandung berinisial Kha (17 tahun) tega menggarap kakak kandungnya Naz (19), bahkan Kha turut mengajak tiga temannya untuk menikmati tubuh sang kakak kandungnya itu.
Kasus tersebut bermula dari upaya pemerkosaan oleh sang adik terhadap kakak, namun kemudian keduanya justru terlibat hubungan terlarang sedarah. Episode kelam itu justru berlanjut hingga sang adik membawa tiga temannya Mah (22), Fai (17) dan Wan (21) untuk menggilir kakaknya itu di rumah mereka sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah sang kakak berbadan dua atau hamil. Orang tua pelaku yang mengetahui anaknya hamil kemudian membawa kasus itu ke Polisi.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Minggu 29 Agustus 2021 membenarkan adanya kasus hubungan terlarang sedarah tersebut. “Orang tua korban yang juga pelaku melaporkan insiden pilu itu, pada Jumat 27 Agustus 2021 ke Mapolsek Peukan Baro,” kata AKP Ferdian Chandra.
Ditambahkan, para pelaku dalam kasus penyimpangan seksual itu masih tercatat sebagai pelajar dan mahasiswa. Polisi yang bergerak cepat usai menerima pengaduan itu, langsung mencokok empat pemuda serta satu wanita untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan pelaku, kasus hubungan sedarah tersebut ternyata sudah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2020. Saat itu sang adik memaksa sang kakak untuk melakukan hubungan intim. Namun belakangan keduanya seperti ketagihan seks dan hubungan terlarang sedarah itu berlanjut hingga Maret 2021.
Yang lebih memilukan lagi, sang Adik turut mengajak tiga temannya untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Bahkan dalam pengakuan mereka, sang kakak ikut melayani mereka secara bergantian.
Kasus tersebut semakin runyam ketika sang Kakak berbadan dua hingga kemudian melahirkan seorang bayi tanpa ayah yang sah. (Red)