Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Parkir Dikelola Polsek, Dishub Bireuen: Itu Bukan Kontrak

Safriadi, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Perhubungan Bireuen membantah mengontrakkan lahan parkir untuk dikelola oleh Polsek Kota Juang, namun membuat Nota Kesepakatan Kerjasama.

Hal itu disampaikan oleh Safriadi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen pada Kamis 22 Juli 2021 pihaknya hanya memberikan Nota Kesepakatan Kerjasama pengelolaan kepada Polsek Kota Juang.

“Selama ini di daerah tersebut parkirnya kurang tertib, ada yang menunggak, kemudian kami (Dishub, red) serahkan ke pihak Polsek Kota Juang, jadi bukan kontrak, jangan salah,” lanjut Safriadi

Dalam Nota tersebut menurut Safriadi ada 4 ruas jalan yang diserahkan ke Polsek Kota Juang, yakni jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Cut Mutia, Jalan VOA, Jalan Raja Jeumpa (Jalan Pengadilan Lama) dengan nilai 4 Juta Rupiah per bulan.

Sebelumnya diberitakan Polsek Kota Juang mengelola tempat parkir di sejumlah lokasi di Kota Bireuen diantaranya jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Cut Mutia, Jalan VOA, Jalan Raja Jeumpa dengan nilai 4 Juta Rupiah per bulan.

Hal itu dikuatkan dengan perjanjian kontrak kerjasama yang ditandatangani antara Kepala Dinas Perhubungan Ismunandar ST, MT, dengan Kapolsek Kota Juang AKP Yusroni dengan nomor surat 551/003/2021 dan nomor B/30/1/2021 tertanggal 4 Januari 2021 tentang kerjasama pengelolaan perparkiran di Jalan Cut Nyak Dhien, Cut Mutia, dan jalan Teung Raja Jeumpa.

Surat tersebut berdasarkan peraturan Bupati nomor 29 tahun 2015 tentang pengelolaan perparkiran.

Polsek Kota Juang Diduga telah Melanggar peraturan yang diatur Pemerintah RI, nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota kepolisian RI tetang larangan kerjasama dengan instansi lain untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu anggota Polsek Kota Juang Mahdi yang bertugas di lapangan, ia mengakui uang 2000 rupiah yang dikutip dari puluhan PKL dan pengguna roda dua dan empat adalah legal karena kontrak lahan parkir tersebut dikelola oleh pihak Polsek Kota Juang.

“Kami memegang Kontrak lahan Parkir yang ditandatangani antara Kepala Dinas Perhubungan Ismunandar ST. MT dan Kapolsek Kota Juang Yusroni,” ujar Mahdi sembari memperlihatkan surat kontrak tersebut pada Sabtu 17 2021 lalu. (M. Reza)