LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dua pria di Banda Aceh digerebek warga karena diduga berhubungan badan sesama jenis. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memerintahkan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) untuk ‘menyikat’ semua pelanggar syariat Islam.
“Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar, dan maisir,” kata Aminullah seperti dilansir dari detik.com pada Senin 16 November 2020.
Untuk diketahui, khalwat termasuk perbuatan mesum, khamar meminum minuman memabukkan, serta maisir yakni perjudian. Aminullah mengatakan pelanggar dikenai hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat.
“Tidak mengenal itu pejabat atau pun masyarakat, semua sama dan akan dieksekusi atas setiap pelanggaran, khususnya para pelanggar Qanun Jinayat,” jelas Aminullah.
Tindakan tegas itu diambil Aminullah untuk mewujudkan Banda Aceh bersih dari maksiat. Dia meminta warga melaporkan bila mengetahui adanya pelanggar syariat Islam.
“Kami berikan apresiasi kepada warga kota yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini. Dan kami mohon segera dilaporkan apabila ada pelanggaran,” ujarnya.
“Banda Aceh, sebagai representasi dari seluruh wilayah Aceh harus menjadi contoh dalam penerapan syariat Islam. Karenanya dibutuhkan partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah cepat terwujud,” sambung Aminullah.
Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh, Aceh digerebek warga karena diduga berhubungan badan sesama jenis. Keduanya kini ditahan di sel polisi syariah.
“Dua orang yang diamankan berinisial MU (27) yang peran sebagai cewek, dan AL (29) sebagai cowok. Mereka mengaku sudah berhubungan badan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan saat dimintai konfirmasi, Sabtu 14 November 2020.
Kedua pria tersebut digerebek di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11) malam. MU tinggal di lokasi tersebut sejak sebulan lalu. (Red)