LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, DPRK Aceh Utara Diminta melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap kabar kas kosong yang dialami Pemkab Aceh utara, pasalnya nilai total APBK Aceh Utara Tahun 2020 itu mencapai 2,7 Trilyun.
Informasi tersebut patut dipertanyakan jika kas daerah penghasil Migas ini dikabarkan kosong, pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi Informasi Publik LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Munawir SH dalam rilis yang diterima Redaksi lintasnasional.com pada Rabu 6 Mei 2020.
“Kabar kas kosong saat ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat dikalangan masyarakat, dalam keadaan penanganan wabah Covid 19 seperti ini, apa jadinya keadaan masyarakat Aceh Utara jika dana daerahnya kosong, padahal pelayanan publik harus tetap berjalan dan itu mengeluarkan cost yang tidak sedikit bahkan Pemkab mesti menangani kebutuhan hidup masyarakat yang berdampak akibat Covid 19 melalui dana refocusing anggaran yang sudah disampaikan ke Mendagri”, ungkap Munawir.
Ditambahkan Munawir, Refocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/184/2020 tentang Penetapan Darurat dalam Penanganan Covid 19, yang ditetapkan pada tanggal 18 maret 2020 telah diplot dengan alokasi anggaran sebesar Rp 35,51 Miliar lebih.
“Otomatis kalau kas kosong, maka semua akan kacau balau, kami minta DPRK selaku pengawas anggaran dapat memastikan apakah kas pemkab aceh utara benar-benar kosong atau tidak”, pinta Nawir.
Advokat Muda asal Kecamatan Tanah Luas itu mendesak agar Pemkab Aceh Utara bersikap transparan dan bertanggung jawab bila benar kas daerahnya kosong, pihak DPRK sebagai wakil masyarakat tanpa harus diminta sebenarnya dapat membentuk pansus atau mengajukan hak interpelasi atas kekacauan anggaran yang kerap melanda pemkab Aceh Utara.
“Dana APBK Aceh utara 2020 ini sangat signifikan senilai 2,7 Trilyun lebih, kalau pengelolaannya tidak benar maka dampaknya kemungkinan besar terjadi defisit anggaran bahkan dapat berimbas pada kondisi kekosongan kas daerah”, pungkas nawir. (Red)