Pelaku Pemukulan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Timur Dijerat Pasal 212 KUHP

Pelaku yang memukul hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Tiimur saat diamankan di tahanan Mahkamah Syaraih Idi, usai melakukan pemukulan terhadap hakim seusai sidang putusan perkara cerai gugat, Selasa (7/7/2020.

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, pelaku kekerasan terhadap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Mustafa (56), warga Peureulak Barat, Aceh Timur dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,4 Tahun Penjara.

“Iya benar, penyidik menjerat pelaku Mustafa dengan pasal 212 KUHP yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi saat dikonfirmasi Lintasnasional.com, Kamis 9 Juli 2020.

AKP Nawawi melanjutkan,Mustafa langsung diamankan setelah menerima laporan korban ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor:LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT, tanggal 07 Juli 2020.

“Penyidik Satreskrim sudah memanggil dua orang saksi untuk melengkapi BAP dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,”ungkap AKP Muhammad Nawawi.

Kasus Pemukulan yang dilakukan oleh Mustafa terbilang unik karena menggunakan palu yang biasanya digunakan untuk mensahkan putusan hukum atas perkara di Mahkamah Syariah.

Gara-gara kasus pemukulan itu,Mustafa kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi dan berurusan dengan hukum.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula,mungkin itulah gambaran nasib Mustafa, setelah hakim memutus sah perceraian antara dirinya dengan isterinya, akhirnya dia harus berhadapan lagi dengan pengadilan yang berbeda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Red)