Pembelian ‘Getek’ Milik BUMG Lancang Sp. Mamplam Senilai 385 juta Tuai Polemik

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penggunaan Anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Lancang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen menuai polemik sehingga mencuat ke publik.

Pasalnya dana yang dianggarkan sejak 2017 yang berjumlah 385 juta tersebut tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun serta tidak adanya transparansi dari perangkat desa dan pengelola BUMG sehingga menuai protes dari masyarakat.

Informasi tersebut diperoleh pihak media dari salah satu warga Lancang yang mengatakan, pada 2017 BUMG Gampong Lancang dianggarkan 100 juta untuk usaha pengemukan sapi.

“Setelah setahun, seharusnya sudah adanya hasil, namun tidak adanya kejelasan berapa keuntungan yang didapat dari hasil penggemukan sapi, sehingga jadi tanda tanya di masyarakat,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut pada Selasa 5 Januari 2020

Ia juga menilai setelah pembentukan BUMG sudah adanya kekeliruan karena tidak ada draft perjanjian kerja, seperti kepengurusan, terkait anggaran, serta pembagian hasil.

“Namun ini tidak pernah dilakukan, jadi kami menilai itu salah karena dari awal tidak adanya kejelasan, bahkan mereka mengatakan terjadi kerugian dari hasil usaha pengemukan sapi,” ungkapnya

Karena dianggap tidak mendapat keuntungan pada Tahun 2018 dijual semua sapi senilai 100 juta, kemudian Dana Desa 2018 dianggarkan kembali untuk BUMG 50 juta namun tidak terpakai, pada Tahun 2019 kembali dianggarkan 150 juta, jumlah keseluruhan 300 juta.

Pada 2019 muncul ide untuk pembelian perahu Bagan (Boat Getek_red) senilai 300 juta.

“Nah di sinilah diduga ada indikasi dugaan Mark Up dan tidak adanya transparansi karena perahu Bagan (getek) yang dibeli bekas pakai sehingga harus mengeluarkan anggaran 85 juta lagi untuk memperbaikinya.

Menurutnya, yang menjabat ketua BUMG juga menyalahi aturan karena merangkap jabatan yang dijabat oleh Nasruddin Abdullah yang juga menjabat sebagai kepala dusun.

“Penunjukan Nasruddin Abdullah tidak melaui proses musyawarah dan sudah pernah diingatkan tidak bisa rangkap jabatan, namun Keuchik beralasan kalau melalui musyawarah tidak ada yang bersedia ini kan aneh,” ujarnya.

Ia menambahkan pembentukan unit usaha BUMG tidak adanya AD/ART, Qanun pembentukan BUMG, Qanun pembentukan pengurus, analisa kelayakan Usaha, standar operasional prosedur serta Qanun pernyataan modal terbaru.

Sementara Keuchik Lancang Ilyas Ahmad yang dikonfirmasi oleh media membenarkan bahwa pembelian kapal Bagan Krueng Raya senilai 300 juta.

“Karena kita beli bekas pakai jadi harus kembali direhab senilai 85 juta lagi, Getek mulai berlayar pada Februari 2020 namun hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan apapun,” kata Keuchik Ilyas (Ded)