
LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang manajemen menghadapi dampak pandemi Covid-19. Surat edaran dengan nomor 440/10135 itu diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Sabtu 18 Juli 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, edaran itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menekan faktor ketidakpastian dan faktor risiko hingga tingkat serendah mungkin dari pandemi covid-19.
“Edaran ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2020 pada tanggal 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2020.
Iswanto menjelaskan, yang dimaksud dengan manajemen krisis adalah proses mempersiapkan dan mengelola situasi yang tidak dak terduga melalui keputusan yang cepat dan tepat untuk mencegah atau mengurangi efek yang ditimbulkan. Karena itu, masing-masing instansi pemerintah baik di tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota bahkan swasta untuk mempersiapkan dan menetapkan strategi manajemen krisis penanganan Covid-19 di Aceh.
Sedikitnya ada tiga tahap manajemen krisis Covid-19. Antara lain pencegahan krisis dengan menyusun perencanaan manajemen krisis untuk meminimalkan dampak buruk dari bencana non alam covid-19. Tahap selanjutnya adalah saat krisis, di mana semua pihak memastikan rencana penanganan krisis dapat diimplementasikan, antara lain melalui penanganan korban bencana non alam covid-19 Pelaksanaan penanggulangan krisis covid-19.
“Tahap ke tiga adalah pasca krisis. Bagaimana kita melanjutkan proses penanggulangan krisis Covid-19 dan evaluasi,” ujar Iswanto.
Masing-masing pencegahan krisis dalam tiga tahapan manajemen krisis tersebut membidangi tujuh bidang. Yaitu; bidang kesehatan, sosial budaya, ekonomi dan pariwisata, pendidikan, agama, transportasi serta bidang pangan. (Red)