Daerah  

Pemkab Bireuen tak Pernah Pungut PAD di PDAM

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Pemerintah Bireuen (Pemkab) menganalisa terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gabungan Komisi DPRK juga memimta Pemkab Bireuen mengkaji dan menganalisa pungutan PAD Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bireuen.

Hal itu disampaikan Teuku Muhammad Mubaraq selaku penangggap dalam Rapat Akhir Qanun Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021 di ruang rapat paripurna DRPK setempat.

“Selama ini, Pemerintah Bireuen Tak pernah memungut PAD pada PDAM,” sebut Mubaraq.

Lebih lanjut, Gabungan Komisi DPRK menyebutkan selama ini PAD di PDAM Bireuen tidak pernah dipungut, demikian usulan dari Gabungan Komisi DPRK yang dibacakan Mubaraq.

Sementara itu, Gabungan Komisi DPRK meminta Pemkab Bireuen untuk membuat kajian dan analisis demi menunjangnya pendapatan asli daerah.

“Kami meminta Pemkab Bireuen untuk membuat kajian dan analisa untuk mendapatkan PAD,” pinta Mubaraq.

Laporan: Adam Zainal