Penampakan 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang di Pidie, Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Nih Penampakan 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang di Pidie, Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

LINTAS NASIONAL – PIDIE, Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli Pidie Provinsi Aceh.

Adapun ketiga tersangka masing-masing Irena Fransisca Regalado alias Ririn, 38, seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie dan diduga sebagai muncikari.

Kemudian pelaku diduga pria hidung belang masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kajhu, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu 17 Oktober 2020.

Menurutnya, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020 di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

“Jadi motifnya ini pria hidung belang mendatangi muncikari lalu muncikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh pria hidung belang,” kata Kapolres.

Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa muncikari memperdagangkan anak di bawah umur dengan tarif sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi korban perdagangan tersebut, masing-masing Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menuturkan. (antara/LN)