LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum terdakwa Rizieq Syihab selama 4 tahun penjara atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.
“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Syihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamapo Pakpahan, Senin 30 Agustus 2021
Binsar menyatakan selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan atau vonis PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Hanif Alatas yang dihukum 1 tahun penjara terkait perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi, Bogor.
“Jadi semuanya dikuatkan,” kata Binsar.
Sebelumnya, terdakwa Rizieq Syihab divonis empat tahun penjara penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur atas perkara penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi Kota Bogor serta turut serta membuat keonaran pada Kamis 24 Juni 2021.
Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Terkait putusan ini, Rizieq Syihab menyampaikan keberatannya dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dengan vonis 4 tahun penjara. (BS)