Daerah  

Pengamat: Bagi-Bagi Uang untuk OKP di Aceh 9,5 Milyar Investasi Politik Nova

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Bantuan hibah dana recofusing APBA 2020 kepada 100 Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi kemahasiswaan di Provinsi Aceh mendapat sorotan dari sejumlah pihak di Aceh.

Pemerintah Aceh memberikan bantuan hibah kepada 100 OKP di Aceh dalam konteks penanganan Covid-19 sebesar Rp 9.5 milyar.

Pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menerbitkan SK Nomor: 426/1675/2020, tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dease 2019 Provinsi Aceh Tahun 2020.

Bantuan hibah bansos tersebut merupakan recofusing Covid-19 tahun 2020, dalam hal ini publik menpertanyakan bagaimana mekanisme penentuan OKP/ORMAS/ORMWA.

Salah satu tokoh pengamat kebijakan publik di Aceh Usman Lamreung mempertanyakan kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sebagai penerima bantuan hibah, bagaimana mekanisme penggunaan dana tersebut, realisasi program dalam bentuk apa? Apakah ada pengawasan dan evaluasi, atau dana hibah tersebut bebas digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut?

“Seharusnya pemberian dana hibah bansos ini harus merujuk pada kriteria kebijakan recofusing yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial (social savety net). Nah menjadi dipertanyaan adalah hibah untuk 100 OKP/ORMAS masuk kemana diantara ketiga itu,” ketus Usman

Selanjutnya, kata Akademisi Universitas Abulyatama Banda Aceh ini menyorot terkait evaluasi dan verifikasi dalam penentuan penerima hibah bansos yaitu Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat dan Organisasi kemahasiswaan, ia menduga dalam penentuan tersebut ada lobi-lobi dan komisi alias bungong jaroe.

“Maka pemerintah Aceh sudah sepatutnya memberikan klarifikasi agar bantuan dana hibah 100 lembaga tersebut trasparan, akuntabel dan sesuai dengan out put yang diharapkan, bukan hanya sebagai serapan anggaran belaka,” lanjutnya

Usman juga mempertanyakan bantuan hibah recofusing Covid-19 oleh pemerintah Aceh melalui APBA 2020, apakah semua lembaga tersebut melaksanakan dan t program atau belum dimulai? Atau jangan-jangan sudah dilaksanakan dan atau sedang dilakukan Januari 2021 ini? Jangan sampai penggunaan dana tersebut tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan tiga keteria kebijakan recofusing Covid-19 dan tidak bermamfaat pada masyarakat.

“Anggaran 9,5 milyar sangat besar, dan harus dipastikan program yang direalisasikan lembaga/Ormas penerima hibah sesuai ketentuan dan jelas kemamfaatannya. Jangan sampai anggaran sia-sia dan foya-foya,” tegas Usman

Dalam hal ini ia menduga dana hibah 9,5 Milyar kepada 100 OKP/Ormas dan sejumlah Underbow Partai Demokrat dan lainnya ada investasi politik dan uang tutup mulut dari Nova Iriansyah.

“Sepertinya pemberian dana hibah ini, Oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah bagian dari investasi politik yang berbungkus dana hibah? Karena banyak juga organisasi/lembaga bagian dari underbow partai politik penguasa,” pungkas Usman Lamreung (Red)