Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Penunjukan Ketua BUMG Desa Lancang Sp. Mamplam Melanggar Aturan

Keuchik Lancang Ilyas Ahmad (Baju Kuning) bersama Ketua BUMG Gampong Lancang Kecamatan Sp. Mamplam Kabupaten Bireuen Nasruddin Abdullah (Ist)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penunjukan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Seujahtera Sabee Desa Lancang, Kecamatan Simpang Mamplam oleh Keuchik Ilyas Ahmad kepada Nasruddin Abdullah menyalahi aturan.

Pasalnya, Nasruddin Abdullah saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun. Dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 tahun 2018, yang menyebutkan pengurus BUMG tidak boleh dari perangkat gampong pelaksana operasional (Direktur, sekretaris, bendahara dan ketua unit).

Sumber media ini, yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa penunjukkan ketua dan pengurus BUMG Seujahtra Sabee tidak melalui rapat desa.

“Tidak dibuat rapat memilih pengurus BUMG, Nasruddin Abdullah, Ketua BUMG ditunjuk oleh Keuchik sendiri,” ungkap sumber media ini yang tidak ingin indentitasnya ditulis, senin 11 Januari 2021.

Anehnya, alasan penunjukan Ketua BUMG dianggap mengada-ngada dengan alasan tidak ada orang lain di desa tersebut.

“Kalau alasan gak ada orang lain, mana ada itu alasan dibuat-buat, tidak pernah dirapatkan, pengelolaan pun tidak transparan,” kata sumber media ini.

Keuchik Lancang, Ilyas Ahmad yang ditemani oleh Ketua BUMG Seujahtra Sabee Nasruddin Abdullah yang sekaligus menjabat sebagai Kelapa Dusun, mangakui penunjukan Ketua BUMG tanpa rapat dengan alasan tidak ada orang lain di desa yang dipimpin dirinya.

“Ia benar, karena tidak ada orang lain,” kata Ilyas Ahmad.

Sementara itu Pada Pasal ayat 51 UU Desa No.6 tahun 2014 menyebutkan perangkat Desa tidak boleh merangkap jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pada Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa jelas tidak boleh menjadi pengurus BUMDes (BUMG) (Red)