Peristiwa 3 Mei: Hari Kebebasan Pers Sedunia, Sejarah dan Tujuannya

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Setiap 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day.

Hari Kebebasan Pers Sedunia dimaksudkan guna menyuarakan kebebasan berpendapat di media dari ancaman atas pembungkaman, sensor dan penangguhan, serta untuk mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawa dalam bertugas di seluruh dunia.

Menjelang Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD) 2021, Namibia dan UNESCO menyelenggarakan acara kick-off penyerahan tongkat estafet dari negara tuan rumah Konferensi Global tahun 2020 ini, Belanda.

Peringatan 2021 juga bertepatan dengan peringatan 30 tahun Deklarasi Windhoek untuk Pengembangan Pers yang Bebas, Independen dan Pluralistik yang akan dirayakan bersamaan dengan WPFD dari 1 hingga 3 Mei 2021 di Ibu Kota Namibia.

Di Indonesia masih banyak isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di media yang perlu ditangani terkait dengan kriminalisasi menggunakan UU ITE, terutama selama pandemi.
Hak mendapat perlindungan juga perlu diperhatikan terutama untuk memperoleh berita demi masyarakat yang lebih demokratis.

Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers tahun 2020, kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat tajam.

Pada 2020, terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 79 kasus. Oleh sebab itu, pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei ini penting menjadi momentum untuk bersuara lebih keras.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Tujuannya

Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan oleh Sidang Umum PBB pada bulan Desember 1993, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei, peringatan Deklarasi Windhoek di seluruh dunia dirayakan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Setelah 30 tahun, hubungan bersejarah yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, menyebarkan dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan seperti pada saat penandatanganannya.

Peringatan khusus peringatan 30 tahun direncanakan berlangsung selama Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Tanggal 3 Mei berfungsi sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional. Ini adalah kesempatan untuk:

Merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers;

Menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia;

Membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka;

Memberikan penghormatan kepada jurnalis yang telah kehilangan nyawa mereka saat menjalankan tugas.

Tema 2021: Information as a Public Good

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini “Information as a Public Good” berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun.

Temanya sangat relevan untuk semua negara di seluruh dunia. Ini mengakui sistem komunikasi yang berubah yang berdampak pada kesehatan kita, hak asasi manusia kita, demokrasi dan pembangunan berkelanjutan.

Untuk menggarisbawahi pentingnya informasi dalam lingkungan media online kita, Hari Kebebasan Pers Sedunia 2021 akan menyoroti tiga topik utama:

Langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita;
Mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan Internet;

Peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi (MIL) yang memungkinkan orang untuk mengenali dan menghargai, serta mempertahankan dan menuntut, jurnalisme sebagai bagian penting dari informasi sebagai barang publik. (Merdeka)