Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Dibekukan

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan mendapatkan sanksi.

Salah satunya membekukan kegiatan operasional perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79.

“Ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022

Ia menjelaskan sanksi pertama untuk pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan adalah teguran tertulis. Jika tak mempan, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Bila tak ada itikad baik dari perusahaan setelah kegiatan bisnis dibatasi, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.

Haiyani menjelaskan pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu.

“Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi ataupun di beberapa lokasi,” ucap Haiyani.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambang sepekan sebelum lebaran.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.

Dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (Red)