LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid mendukung penuh Balai Rehabilitasi Narkoba Adhiyaksa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Hal itu disampaikan oleh Politisi yang akrab disapa Abu Suhai pada Jumat 16 Desember 2022, ia menyebutkan semestinya balai Rehab Narkoba sudah berdiri 10 Tahun yang lalu di Kabupaten Bireuen, Karena Bireuen menjadi salah satu Daerah pengguna dan peredaran Narkoba tertinggi di Indonesia.
“Dengan angka peredaran dan pengguna Narkoba di Bireuen, sudah seharusnya Pemkab Bireuen dan semua pihak bersinergi mendukung inisiasi dari Kejaksaan,” ujar Abu Suhai
Katanya pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bireuen secara langsung.
“Rehabilitasi itu untuk memulihkan penyalahguna narkotika dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan pada narkotika, pulih secara fisik, mental, dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” ujar Abu Suhai
Menurut Abu Suhai Penjara tidak bisa menjamin pemakai pulih bisa dari ketergantungan karena didalam Lapas pun masih terjadi peredaran dan penggunaan Narkoba.
“Penjara paling tepat bagi pecandu Narkoba sebenarnya ditempat Rehabilitasi, mulai dari Isolasi, pengobatan, didampingi oleh tokoh agama hingga adanya pembinaan dan pelatihan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari,” imbuhnya
Namun Suhaimi Hamid sangat menyayangkan sikap Pemkab Bireuen terkesan tidak mendukung Balai Rehabilitasi Adhyaksa itu, pasalnya tidak di alokasikan anggaran untuk tahun 2023.
“Saat pembahasan anggaran antara Legislatif dan Eksekutif beberapa waktu lalu, saya melihat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memasukkan anggaran untuk Balai Rehabilitasi Adhyaksa, padahal hanya membutuhkan 500 juta untuk menampung pecandu atau pasien rawat inap,” tuturnya
Dirinya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa untuk balai Rehabilitasi itu sangat penting untuk dialokasikan di APBK Tahun 2023 agar tempat yang sudah di sediakan bisa segera difungsikan untuk menampung para pecandu narkoba.
“Agar balai Rehabilitasi itu berfungsi tentunya perlu sinergitas semua pihak, Penegak Hukum, BNN, Eksekutif, Legislatif dan stackholder lainnya di Kabupaten Bireuen,” pungkas Politisi PNA itu
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengatakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dibangun untuk kebutuhan keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang dinilai sebagai korban kejahatan.
“Ada penilaian dari tim khusus mulai dari asesment untuk menentukan seseorang pengguna, dan bukan pengedar atau bagian dari jaringan, nantinya para pengguna narkoba tidak harus menghadapi proses pengadilan, sebab kasus narkotika yang terjadi selama ini mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan sebesar 70 persen,” kata Moh. Farid
Selain itu, katanya pendirian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di Bireuen sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.
“Dalam hal ini kita sangat membutuhkan dukungan semua pihak di Kabupaten Bireuen, mulai eksekutif, Legislatif, masyarakat dan Stackholder lainnya, ini untuk masyarakat Bireuen juga, bukan untuk Kejaksaan,” ungkap Moh. Farid Rumdana (AN)