PN Bireuen Sidang Dua Caleg dan Keuchik Kasus Pembagian Rice Cooker

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sidang perdana perkara Pidana Pemilu dengan 3 terdakwa yaitu CA, M dan F dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan – Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen pada Kamis 22 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen pada sidang perdana tersebut membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.

Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan, Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH mengatakan, dalam sidang perdana JPU menghadirkan 7 orang saksi untuk membuktikan dakwaannya dan dapat meyakinkan Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

“Barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit rice cooker (penanak nasi), 2 lembar stiker Caleg, 6 lembar kartu nama Caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto Caleg,” ujar Munawal Hadi dalam keterangan tertulisnya

Menurut Kajari, perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Paya Aboe Kecamatan Peusangan Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut.

“Perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker disertai dengan stiker Caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut,” jelas H. Munawal

Sidang mulai dari Pukul 11.00 WIB 21.00 WIB selanjutnya ditunda pada hari Jumat 23 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Tuntutan. (AN)