LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Penyidik Ditkrimum Polda Aceh setelah melalui berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan Aryos Nivada sebagai Tersangka pada kamis 4 Juni 2020.
Dosen Fisip Unsyiah itu dijerat dengan pasal 368 KUHP dan beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aryoa Nivada yang selama ini dikenal sebagai pengamat politik dan keamanan dari Jaringan Survey Inisiatif itu tidak ditahan karena dianggap koperatif oleh penyidik.Aryos hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Sumber lintasnasional.com diinternal Polda Aceh menyebutkan bahwa Kasus Aryos nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Aryos cukup koperatif dan dianggap tidak akan melarikan diri sehingga dia tidak ditahan,” ujarnya.
Kasus Aryos ini sebelumnya berawal dari seorang Kontraktor bernama Irsanniadi, ia merasa “diperas” oleh Aryos setelah memenangkan paket tender pengadaan instalasi kesehatan di RSU Sigli yang bersumber dari APBA, padahal menurutnya,ia memenangkan paket atas ihtiarnya sendiri.
Merasa tidak nyaman, akhirnya Irsanniadi melaporkan Aryos Ke Polda Aceh dengan sangkaan Pemerasan pasal 368 KUHP yang berujung pada penetapan Aryos sebagai Tersangka. (Red)