LINTAS NASIONAL – MEDAN, Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran gelap narkoba seberat 50 kg. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni NO (27) dan MO (30) yang berasal dari Aceh.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan pasca penangkapan Lif Juanri dan Hasnuddin yang diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi terkait upaya penyelundupan sabu asal Aceh menuju Medan.
Informasinya, puluhan barang tersebut akan melintas melalui Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Langkat, Jumat 18 Desember 2020 Petugas saat itu menghentikan seorang pengendara sepeda motoro dan dilakukan penggeledahan.
“Dari dalam sebuah tas ransel pelaku berinisial NO, kami menemukan barang bukti 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan adan pengiriman Narkotika Jenis sabu dari Aceh ke Medan,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu 19 Desember 2020 di seputaran lokasi yang sama. Saat itu, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai MU
“Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu buas tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg,” katanya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembagan untuk memburu jaringan peredaran sabu Aceh-Medan ini,” ucapnya. (inews)