Polisi Banda Aceh Sita Satwa Langka di Rumah Bandar Sabu 200 Kg

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Polisi dan BKSDA Aceh menyita satwa langka jenis burung kakak tua dan burung merak yang sudah diawetkan di kediaman Bandar Sabu di Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh pada Rabu 13 Januari 2021.

TJ (54) merupakan salah seorang bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 lalu di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Selain sebagai Bandar narkotika jenis sabu, ianya juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah satwa langka bahwa ada orang yang memelihara, menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi berdasarkan informasi dati masyarakat.

“Kami bersama BKSDA ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi seperti jaguar, macam kumbang. Sementara itu, kami juga melakukan penyitaan terhadap burung cenderawasih, burung kakak tua, dan burung merak,” sebut Kapolresta.

Tambahnya, dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kombes Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.

“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Joko.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, menyebut polisi bakal terus mengawasi peredaran satwa dilindungi di Banda Aceh. Polisi masih menyelidiki cara pelaku menyelundupkan burung cenderawasih ke Tanah Rencong.

“Burung cenderawasih ini kalau dibawa dari pesawat tidak mungkin karena harus masuk karantina, tapi jalur laut bisa saja tapi bukan jalur laut resmi, dan TJ sendiri punya boat besar juga yang saat ini dijadikan barang bukti terkait kasus narkoba oleh BNN Pusat,” sambung Ryan.

Menurut saksi yaitu isteri TJ bahwa kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.

Sementara itu, Kasubbag TU BKSDA Erwan Candra, SE mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerjasama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa-satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.

“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang sudah di awetkan dan ada yang masih hidup disalah satu rumah oknum berinisial TJ. Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara itu, satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ,” ujar Erwan di depan awak media.

Harapan kami kedepan, mari bantu kami untuk menangani satwa liar yang dilindungi, cukup banyak di Sumetra teruma di provinsi Aceh. Untuk awak media mari mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki satwa liar untuk segera mengembalikan kepada pihak yang berwenang untuk dilepas kembali ke habitatnya, harap Erwan mewakili kepala BKSDA.

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM mengatakan kita memiliki call centre diseluruh Aceh, dan apabila ada yang mengetahui masyarakat menguasai atau memiliki satwa dilindungi maka harap melaporkan kepada kami.

“Dari kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar 3 sampai 5 milyar” ucap Taing Lubis.

Kemudian, untuk umur kedua binatang buas seperti macan tutul mencapai 12 sampai 13 tahun dan macan kumbang diperkirakan tujuh tahun, pungkas Taing Lubis lagi.

Kapolresta Banda Aceh mengatakan penerapan pasal yang dipersangkakan yaitu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem , Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) yaitu Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan keadaan mati serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (Red)