Polisi Rampas Kamera Wartawan, Kapolda Minta Maaf

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – SULTENG, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Sulawesi Tengah merespon aduan salah satu jurnalis televisi di Kabupaten Banggai, terkait insiden perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video oleh salah satu anggota polisi.

Peristiwa itu terjadi saat meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan personel polisi di Mapolres Banggai, Kamis 18 November 2021.

Ketua IJTI Sulawesi Tengah Rahman Odi dalam keterangan persnya turut menyayangkan dan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh berpangkat Brigadir H.

Menurutnya, tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers.

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlaga seperti preman,tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers,” kata Rahman Odi seperti dikutip di kompas.com pada Kamis 18 November 2021 di Palu.

Odi menambahkan, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas kepolisian dan pers dalam menjalin kemitraan selama ini.

Diakuinya,sebagai pemimpin organisasi, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI dan polisi.

“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu,padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis,” jelas Odi.

Sebelumnya, insiden tersebut terjadi saat Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi memberikan arahan kepada personel Polres Banggai.

Jurnalis TV One Andi Baso Hery mengambil gambar di aula Mapolres Banggai. Setelah itu, jurnalis disuruh keluar ruangan karena arahan internal akan dimulai.

Saat berada di luar ruangan, jurnalis TV One tersebut kemudian disusul oleh salah seorang anggota polisi berinisial H.

Polisi meminta korban menghapus seluruh gambar dokumentasi dari ponsel.

Meskipun gambar dokumentasi sudah terhapus, namun oknum polisi tersebut tidak yakin dan lalu merampas ponsel dan membentak–bentak korban secara berulang-ulang.

Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu apa permasalahannya dengan gambar itu,namun pertanyaan itu tidak digubris.

Polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras “hapus ,hapus ,hapus” secara berulang.

Ketegangan antara korban dengan polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai,namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.

Atas peristiwa itu, IJTI Sulteng menilai tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu mencederai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.

Kapolda minta maaf

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyayangkan insiden perampasan dokumen liputan yang dilakukan oleh anggotanya kepada reporter TV One, Andi Baso Hery.

Untuk itu, Kapolda secara langsung menemui Andi untuk meminta maaf atas insiden tersebut.

“Saya menyayangkan insiden seperti itu bisa terjadi dan meminta maaf atasnya. Apa yang telah terjadi menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan kedepannya di tekankan agar tidak terjadi lagi,” ungkap Kapolda saat menggelar mediasi bersama reporter TV One, Andi Baso Hery, di rumah dinas Kapolres Banggai, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis 18 November 2021 sore.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, apa yang terjadi menjadi contoh dalam memperbaiki dan menjaga keharmonisan hubungan relasi antara kedua belah pihak.

“Semua bisa salah, semua manusia tidak luput dari khilaf, dan saling memaafkan merupakan tindakan yang tepat. Kalau anak buah saya salah, berarti saya yang salah, karena saya orangtua dari para personil Polri di wilayah hukum Polda Sulteng. Apa yang terjadi karena adanya miskomunikasi. Dan sebagai pimpinan saya secara tulus meminta maaf atas insiden yang telah terjadi. Ketika terjadi konflik antara pers dan polri harus segera diselesaikan,” lanjutnya.

Kapolda menambahkan, hubungan media dengan Polri harus bersinergi dan harmonis. Sebab, kedua pihak merupakan stakeholder yang saling membutuhkan dalam memberikan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Insiden ini menjadi pembelajaran dan ke depannya diharapkan mampu menjadi perekat hubungan harmonis antara media dengan kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, reporter TV One, Andi Baso Hery, menyampaikan apresiasinya atas tindak cepat Kapolda Sulteng dalam menangani persoalan ini.

“Saya sangat mengapresiasi aksi cepat Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai dalam menangani persoalan ini. Secara pribadi saya telah memaafkan, dan untuk kelanjutannya saya menyerahkan kepada organisasi IJTI,” jelasnya. (Kompas)