Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Polisi Sita 147 Kg Ganja Kering di Aceh

LINTAS NASIONAL – BENER MERIAH, Polres Bener Meriah, Aceh, menyita 147 kilogram ganja kering dari seorang kurir berinisial J. Ganja senilai Rp 176 juta itu rencananya akan di bawa ke Sumatera Utara.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, mengatakan, ganja itu diangkut oleh J menggunakan satu unit mobil Kijang Innova. J merupakan warga Kabupaten Gayo Lues dan selama ini kerap bekerja sebagai kurir.

“J adalah kurir narkotika asal Kabupaten Gayo Lues, dia ditangkap di wilayah Bener Meriah. Dari pelaku, disita 147 Kg ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil,” kata Agung dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Bener Meriah, Senin 11 Oktober 2021

Agung menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah. J diamankan petugas usai mendapatkan laporan dari warga.

“Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Ganja. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari penyelidikan itu, tim kemudian memeriksa semua isi mobil Innova dengan nomor polisi BK 1117 IR dan menemukan barang bukti 147 Kg ganja yang dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.

“Ada 147 bal yang dibalut dengan lakban, diduga narkotika Jenis ganja kering masing-masing bal seberat 1 Kg. Jadi, total keseluruhan 147 Kg dan dari pengakuan pelaku barang ini akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara” tuturnya.

Menurut Agung, barang bukti itu bernilai Rp 176 juta dan siap telah siap untuk diedarkan ke wilayah Sumut.

“Jika ganja kering 147 kg ini dinominalkan ke rupiah, maka ada sekitar Rp 176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis ganja di pasaran Rp 1,2 juta per kilogram,” pungkasnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Ko Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Red)