Polres Bireuen Ringkus Pasutri Pelaku Curanmor Antar Propinsi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menangkap Empat dari Lima tersangka Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) jaringan antar Provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bireuen dan satu tersangka ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH. MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Adimas Firmansyah, STrK. SIK. MSi mengatakan selama Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024 pihaknya berhasil menangkap Empat pelaku Curanmor antar Provinsi dan satu orang ditetapkan kedalam daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bireuen.

“Keempat pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bireuen di Kabupaten Pidie Jaya pada saat mau melarikan diri serta mengamankan satu Unit sepeda motor Honda Supra 125 R pada 29 April 2024 sekira Pukul 03.00 WIB,” ungkap Iptu Adimas Firmansyah dalam Konferensi Pers pada Rabu 15 Mei 2024 di Gazebo Mapolres Bireuen.

Lanjutnya dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Gampong Pante Baro Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Iptu Adimas Firmansyah merincikan, Dari empat tersangka, Dua diantaranya yang berinisial AH (44) dan E (31) Warga Kabupaten Aceh Tenggara dan satu pasangan Suami Isteri HS (48) dan Eln (36) Warga Pangkalan Kerinci Provinsi Riau dan satu warga Kabupaten Bireuen D alias S (50) yang sudah ditetapkan DPO.

Keempat pelaku itu memiliki peran masing – masing pada saat menjalankan aksi pencurian mulai dari pemantauan situasi TKP serta yang berperan untuk mengantarkan pelaku eksekusi ke TKP.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” Sebut Iptu Adimas Firmansyah.

Ia menambahkan, selain curanmor antar Provinsi pihaknya juga telah mengamankan satu orang berinisial IH (59) tersangka pencurian sepeda motor Vario di Kecamatan Kutablang yang dilatar belakangi motif hutang piutang.

“Pasal yang diterapkan 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Adimas Firmansyah (Rahmad Maulida)