LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Polres Bireuen menahan Enam Tersangka perusakan Kantor Keuchik di Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah Kebupaten Bireuen pada Kamis 6 Desember 2021 kemarin
Ke Enam pemuda Gampong Blang Samagadeng ditetapkan sebagai Tersangka, sebelumnya mereka dilaporkan oleh perangkat Desa setempat atas perusakan dan pelemparan kantor Keuchik pada Senin 8 November 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wira Praja melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK membenarkan telah menahan 6 Tersangka atas kasus pelemparan dan perusakan Kantor Keuchik Blang Samagadeng.
“Ia benar sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Arief kepada lintanasional.com pada Sabtu 11 Desember 2021
Sementara itu Keuchik Gampong Blang Samagadeng M. Nuryadi mengatakan dirinya bersama perangkat Desa melaporkan para pemuda yang telak melempar dan merusak kantor Desa.
“Ia, 6 orang pelaku sudah ditahan pihak Polres Bireuen sejak Kamis kemarin,” kata M. Nuryadi
M. Nuryadi menyebutkan, mereka dilaporkan setelah adanya kesepakatan dengan perangkat Desa dan Tuha Peut setempat dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengambil inisiatif untuk melaporkan para pelaku karena tidak memiliki itikad baik setelah melakukan perusakan,” sebut M. Nuryadi
Menurut Ketua BKAD Pandrah itu, setelah dilaporkan mereka malah semakin meresahkan warga dan tidak merasa bersalah.
“Setelah dilaporkan mereka malah semakin meresahkan, bukannya minta maaf, ini malah menggeber-geber Sepmor saat malam,” ungkapnya
Sebelumnya kata M. Nuryadi Camat Pandrah sudah mencoba melakukan mediasi untuk perdamaian antar kedua pihak namun gagal.
“Biarlah hukum yang berlaku di negara Indonesia ini untuk penyelesaian atas permasalahan itu dan semoga menjadi pelajaran bagi pihak lainnya,” pungkas M. Nuryadi
Para pelaku dijerat pasal 406 Jo 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara. (M. Reza/Red)