LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya (IRJ) Group, Dr (Cn) Hj. Rizayati, SH MM menegaskan, telah memutuskan hubungan kontrak kerjasama dengan sejumlah Perusahaan Subkon karena tidak kooperatif dan tidak bekerja sesuai SOP.
Sejumlah perusahaan itu diantaranya, PT. Trans Jepara Mandiri, Cilacap, Jawa Tengah, CV. Berlian Jaya, serta CV. Viarra Sukses dengan alasan telah membuat pelanggaran dengan bekerja tidak sesuai spesifikasi.
“Para oknum perusahaan Subkon tersebut telah membuat pelanggaran sehingga saya putuskan kontrak kerja karena tidak sesuai dengan SOP PT. Imza Rizky Jaya, pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tiang banyak miring-miring pokonya tidak sesuai dengan speknya,” demikian ditegaskan oleh Penggagas Program Indonesia Terang pada Minggu 12 September 2021.
Selain itu, kata Hj. Rizayati, berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, oknum-oknum tersebut diduga memungut biaya untuk pemasangan PJU-TS sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per titik lokasi pemasangan.
“Jika ada pihak atau korban yang ditipu oleh oknum dari perusahaan Subkon yang mengatasnamakan PT Imza Rizky Jaya maka tolong segera laporkan kepada kami,” pinta perempuan bergelar Cut Nyak Cahaya Jeumpa itu
Terkait bukti berupa dokumen-dokumen foto dimana tiang-tiang lampunya dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan asal jadi, Hj. Rizayati juga menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya ditemukan sekali di lapangan.
“Ditemukan bukti yang tidak baik, setelah dilakukan investigasi ternyata banyak pelanggaran sehingga saya memutuskan kontrak kerjasamanya. Semoga yang diluar sana bisa mengikuti SOP PT Imza Rizky Jaya, sehingga program ini dapat membantu rakyat Indonesia,” terangnya.
Kronologis Pelanggaran PT.Trans Jepara Mandiri
Hj. Rizayati menjelaskan, bahwa setelah Tim Inspektor melakukan investigasi, mendengar keluhan dan laporan dari subkon-subkon lokal tidak resmi yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, maka disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, PT. Trans Jepara Mandiri telah banyak melakukan kontrak ke Subkon lokal yang tersebar di beberapa Kabupaten dan dari beberapa Kabupaten itu tidak termasuk dalam kontrak resmi.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Rembang Jawa Tenagh, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kabupaten Madiun Jawa Timur, Kabupaten Tuban Jawa Timur dan Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kedua, PT. Trans Jepara Mandiri telah banyak menarik uang DP dari kontraktor Lokal tersebut dengan membayar per titik sebesar Rp 500.000 di muka.
Ketiga, PT Trans Jepara Mandiri telah berani mengeluarkan SPK secara sepihak tanpa sepengetahuan Mainkon dalam hal ini PT Imza Rizky Jaya.
Keempat, perkiraan kerugian di daerah adalah sekitar Rp 12 Milyar
Selain itu PT. Imza Juga memutuskan Kontrak dengan CV Berlian Jaya dan CV Viarra Sukses karena melanggar etika perusahaan.
“Bersama ini kami memberitahukan kepada CV. Berlian Jaya dan CV. Viarra Sukses bahwa kami akan melakukan pemutusan Kontrak Kerjasama dengan alasan pihak kedua tidak koperatif mengikuti SOP yang ada dan melanggar etika perusahaan,” tegas Hj. Rizayati dalam surat yang ditujukan kepada masing-masing Direktur perusahaan terkait.
Sehubungan dengan pemutusan kontrak kerjasama tersebut, maka Divisi Keuangan PT Imza Rizky jaya akan mengirimkan persyaratan-persyaratan atau dokumen-dokumen yang harus disiapkan melalui email (AN)