Pria Aceh Timur yang Lempar Al-Quran di Masjid Raya Medan Dihukum 18 Bulan Penjara

LINTAS NASIONAL – MEDAN, M Qadafi alias Udin, merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti melakukan penodaan agama dengan melemparkan Al-Quran.

Hukuman itu dijatuhkan PN Medan pada Senin 28 September 2020. Udin terbukti telah melakukan aksi lempar kitab suci tersebut di Masjid Raya Medan. Atas perbuatannya, dia telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Qadafi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua M Ali Tarigan.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus penodaan agama ini adalah telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringkan terdakwa adalah bersikap sopa selama di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan meminta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Namun kemudian, majelis hakim memberikan putusan lebih dari tuntutan yang dilayangka JPU.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 25 Maret 2020 lalu. Saat itu, seorang saksi bernama Fahri melihat Udin tengah tidur-tiduran sambil membaca Al-Quran di dalam Masjid Raya Al-Mashun Medan.

Lalu, ada seorang perempuan meminta kepada Udin untuk membawa Al-Quran. Namun saat itu yang terjadi, Udin malah meminta uang dan perempuan itu memberikannya.

Selanjutnya, Udin duduk membaca Al-Quran dan tak berapa lama dia menutup Al-Quran, kemudian melemparkan kita suci tersebut ke arah depan sebelah kanan.

Setelah melakukan aksi itu, Udin pergi meninggalkan masjid. (idz)