Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

PSK 17 Tahun Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari Diringkus Satpol PP

PSK 17 Tahun Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari Diringkus Satpol PP
@sindonews

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Praktik prostitusi online di hotel dan tempat penginapan dibongkar Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren.

Pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi ini banyak yang masih di bawah umur. Mereka bekerja secara kelompok.

Dengan kerja kelompok, para PSK di bawah umur ini menyewa kamar mewah. Kamar itu terdiri dari satu ruangan besar dengan dua kamar, berikut satu ruang tamu. Di kedua kamar itu, transaksi seksual bisa disalurkan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, praktik prostitusi terselubung di tempat penginapan ini terbongkar saat penggerebekan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari kemarin.

“Dari 6 orang yang diduga PSK yang petugas amankan, tiga orang di bawah umur. Satu orang 16 tahun, 2 orang berusia 17 tahun,” ungkap Muksin, Minggu 18 Oktober 2020.

Saat dilakukan penggerebekan, tampak dua orang PSK sedang bersama tamunya. Sedangkan PSK bawah umur, masih menunggu tamunya datang. Mereka sudah stay di dalam kamar dan telah melakukan transaksi di aplikasi.

“Saat kami periksa ponselnya, kami temukan percakapan transaksi seksual melalui aplikasi. Sehari, mereka bisa melayani 2-5 orang tamu laki-laki dari aplikasi itu,” jelasnya.

Selanjutnya, para PSK ini digelandang ke markas Satpol PP dan dilakukan pendataan. Hasilnya, terungkap bahwa para PSK ini memiliki cara kerja masing-masing kelompok.

“Dari pemeriksaan semalam, pola kerjanya ada yang main sendiri nyewa 1 kamar, ada juga yang berkelompok. Seperti anak di bawah umur. Mereka menyewa 1 lokasi yang ada ruang tamu dan kamar dua,” paparnya.

Dengan bekerja sama, mereka bisa menyewa kamar dengan ruangan yang cukup besar. Sehingga, akan membuat nyawan tamu yang datang dan diharapkan bisa lebih loyal.

“Menurut pengakuannya, tarif yang dikenakan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Kami juga akan meminta keterangan pihak hotel terkait maraknya hotel tersebut dimanfaatkan untuk perbuatan asusila,” pungkas Muksin. (sindonews)