Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Puluhan Milyar Aset Milik Bandar Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba atas nama Nazar M. Jafar alias Pak Cik dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai puluhan miliar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Selasa 19 Juli 2022

BNN RI dan pihak Kejaksaan Agung RI menyerahkan tersangka dan BB tahap II dengan menggunakan video teleconference bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen.

Terdakwa Nazar saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang Jawa Barat.
Kekayaan yang dimiliki Nazar M. Jafar disimpan pada orang terdekat, Istri dan Keluarga lainya.

Nazar yang merupakan bandar Sabu tercatat sebagai warga Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dan Juga bertempat tinggal di Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH mengungkapkan, berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana narkotika dari tersangka Suwandar alias Koko, Ismudi, Edi Junaidi yang saat ini sedang menjalani hukuman.

“Ketiganya terungkap melakukan transfer sejumlah uang ke rekening M. Nazar untuk pembelian Narkotika jenis Sabu sehingga tersangka M. Nazar diduga terlibat dalam jaringan TPPU periode tahun 2015 sampai dengan sekarang,” ungkap Moh Farid

Katanya, tersangka M. Nazar melakukan pencucian uang dengan cara membeli aset baik bergerak maupun tidak bergerak serta menyimpan dana di beberapa rekening yang merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang disita berupa
emas batangan, uang tunai senilai 6,6 Miliar, dua unit mobil jenis Pajero Sport dan Jazz, handphone, perhiasan, selanjutnya berupa tanah dan bangunan diatasnya sebanyak 21 petak yang berada di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Aceh Utara dengan total diperkirakan mencapai 25 Miliar,” lanjut Kajari

Tersangka M. Nazar dinilai telah cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta TPPU (M. Reza)