LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilqn Aceh Tahun 2020, terdapat sejumlah aset Daerah Kabupaten Bireuen yang tidak memiliki dokumen dan rincian yang jelas.
Temuan BPK tersebut terdiri dari Aset tetap, aset tanah dan bangunan, aset bergerak, dan sejumlah aset perkantoran di masing-masing Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyajikan saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2020 dan 2019, masing-masing sebesar Rp. 2.371.433.781.945,81 dan Rp. 2. 246.380.353.416,47.
Namun rincian pada Tabel 75. Saldo aset tetap per 31 Desember 2020 dan 2019 diantaranya, Tahan, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset tetap lainnya, Konstruksi dalam pengerjaan, serta akumulasi penyusutan.
Berdasarkan LHP BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 No. 19. A/LHP/XVIII.BAC/06/2020, pada 26 Juni 2020 diungkapkan permasalahan diantaranya, panyajian saldo tanah, penyajian BMD belum merinci informasi secara lengkap.
Kemudian, penyajian dana atau informasi luas tanah tidak wajar dan aset tanah yang belum memiliki sertifikat, serta terdapat kegiatan penimbunan atau tanah timbun yang tidak dikapitalisasi ke aset tetap induknya.
Sementara aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang pada 15 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebanyak 134 unit barang senilai Rp. 995.296.000,00, belum dilaporkan kepada bidang aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen.
Di samping itu, aset gedung dan bangunan minimal sebesar Rp. 10.758.463.000,00 yang berada dalam penguasaan pihak lain, namun dicatat sebagai aset Pemda, serta hasil kegiatan rehabilitasi rumah dinas
Camat Peusangan senilai Rp. 202.912.000,00, belum dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, berdasarkan LHP BPK, ada aset lain seperti Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) tidak sesuai jumlahnya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang jalan. Pemerintah Bireuen belum memproses status penggunaan aset tetap Instansi Air Bersih yang sudah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum Krueng Peusangan sebagai asat hibah atau kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain itu, aset tetap lainnya terkait pengadaan atribut pakaian dinas (emblem) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada sekretariat DPRK senilai 179.200.000,00 yang belum dicatat.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Bireuen agar menginstruksikan Sekretaris Daerah agar membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), guna melakukan pendataan terhadap aset peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan hilang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, atas rekomendasi tersebut, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bireuen belum melakukan tindak-lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK.
Laporan Adam Zainal