LINTAS NASIONAL – SIBOLGA, Terungkap sudah fakta-fakta di balik pembunuhan sadis yang dilakukan anggota TNI Praka Marten Priadinata Chandra, terhadap istrinya Ayu Lestari (26 tahun), di Sibolga pada 9 April lalu.
Di persidangan dikutip dari Indozone pada Selasa 26 November 2020 Praka Marten mengaku menikahi Ayu karena terpaksa, lantaran ia sudah terlanjur menghamili Ayu di luar ikatan pernikahan.
Sejak menikah secara sah, hubungan Marten dan Ayu pun diketahui tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Marten menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 tahun), yang dkenalnya sejak November 2018.
Dengan Winda, Marten diketahui sudah sering berhubungan badan. Hal itu membuat Marten berjanji akan menikahi Winda. Oleh karenanya, demi memuluskan niat busuknya, Marten pun menghabisi nyawa Ayu Lestari dengan cara yang sangat biadab.
Praka Marten sendiri diketahui bertugas di Komando Resort Militer 023/Kawal Samudera, satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam I/Bukit Barisan.
Dalam sidang vonis yang digelar hari Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Praka Marten divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Letkol Sus Syarifuddin Ginting, didampingi hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio dan hakim anggota 2 Mayor Sus Ziki Suriyanto.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur (jaksa) militer 1-02 Medan yang menuntutnya dengan hukuman mati, sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti telah membunuh istrinya secara terencana, dibantu dua orang wanita yang salah satunya merupakan selingkuhannya, pada 9 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam sidang vonis tersebut, terungkap sejumlah fakta tragis di balik pembunuhan keji yang dilakukan Praka Marten.
Sebelum selingkuh dengan Winda, Marten juga pernah selingkuh dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30 tahun). Mereka berkenalan pada Maret 2018 melalui media sosial. Namun, hubungan asmara mereka tak bertahan lama karena Marten kemudian berkenalan dengan Winda. Sejak saat itu, Marten dan Samaria hanya sekadar teman.
Sebelum dibunuh, Ayu sudah mengendus aroma perselingkuhan Marten dengan Winda dan melaporkannya ke Korem 023/KS, tempat Marten bertugas. Hal inilah yang membuat Marten tak tenang, hingga merencanakan pembunuhan. Apalagi, komandanya di Korem 023/KS pun sudah mendengar laporan Ayu.
Pada 7 April 2020, Marten menghubungi Samaria Magdalena lewat telepon. Ia bilang ke Samaria, “Maria saya mau menyelesaikan (membunuh) si Ayu, sudah buntu otak”. Lalu, Samaria menjawab, “Ayo, Bang, yang penting abang sudah yakin. Tapi jumpalah dulu kita.”
Sesudah menelepon Samaria, Marten kemudian menelepon Winda. “Winda, abang mau selesaikan si Ayu”. Lantas Winda pun menjawab, “ayo!”.
Pada tanggal 8 April 2020 sekitar pukul 13:00 WIB, Marten menelepon Winda, meminta bantuan untuk menjemput Samaria di Jalan Kartini, tak jauh dari SMP 2 Pandan, Sibolga.
Pada tanggal 9 April 2020 pukul 11.00 WIB, Marten membeli sebatang besi ulir ukuran 50 sentimeter berdiameter 2 sentimeter seharga Rp30 ribu dari sebuah bengkel bubut di Jalan SB Lase, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Sejam kemudian, besi itu disimpannya di rumah temannya yang bernama Antonius Zebua yang berada di Jalan M. Hajarin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di dekat SMA Fransiskus.
Marten kemudian meminta Winda dan Samaria mengambil besi itu, sebelum kemudian bersama-sama mereka menuju lokasi pembantaian.
Sebelum membunuh Ayu, Samaria dan Winda sempat makan bersama dan membeli sarung tangan plastik warna coklat di apotek Simpang Sipansihaporas.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, usai meninjau lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi terhadap Ayu, Samaria dan Winda pulang sebentar ke rumah Samaria. Di sana, Winda memberi Samaria uang Rp2,5 juta sebagai imbalan karena mau membantu membunuh Ayu.
Satu jam kemudian, Winda mengendarai sepeda motor Honda Revo sedangkan Samaria mengendarai sepeda motor Honda Beat BB 5312 MT mendatangi rumah Antonius Zebua untuk mengambil besi ulir yang dititipkan Marten dan saat itu yang memberikan besi itu adalah istri Antonius Zebua, yaitu Eva Setiawati Gulo.
Selanjutnya, dari rumah Antonius, Winda dan Magdalena berboncengan dengan sepeda motor Winda menuju Jalan Terminal Baru Sipansihaporas. Sementara sepeda motor Samaria dititipkan di rumah Antonius.
Pada pukul 21.30 WIB, Marten mengajak Ayu untuk jalan-jalan selagi putri kandungnya tertidur dengan menaiki sepeda motor Honda Vario milik Marten menuju Jalan Terminal Baru. Sebelumnya, Marten sudah memberi arahan kepada Winda dan Samaria untuk segera menuju lokasi eksekusi.
Sebelum pergi jalan-jalan dengan Marten, Ayu sempat mengirim pesan WhatsApp kepada tetangganya yang bernama Methilda Lovely Saragih, dengan mengatakan “kakak aku berangkat sama Chandra (Marten), anak di rumah.”
Merasakan firasat buruk, Methilda memberitahukan pesan WhatsApp Ayu kepada Rosmina Harahap.
Setelah 10 menit menunggu, akhirnya Winda dan Samaria membuntuti Marten yang membonceng Ayu dari arah belakang.
Kemudian, Marten mengejar Winda dan Samaria dan menyalip sepeda motornya.
Ketika sudah bersebelahan, Samaria memukulkan besi ulir yang telah dipersiapkan ke arah kepala Ayu namun hanya mengenai bahu Ayu hingga menyebabkan motor yang dikemudikan Martenoleng hingga terjatuh.
Ayu sempat mengucap “Astagfirullah”. Ketika Ayu sudah jatuh di tanah, Marten pun melayangkan besi ulir itu ke kepala bagian belakang Ayu sebanyak dua kali hingga Ayu meninggal dunia seketika.
Setelah membantai Ayu dengan keji, Marten mengambil ponsel Ayu dari kantong celananya dan menyerahkanya pada Samaria. Kemudian Marten menyeret jasar Ayu dan membuangnya ke semak-semak.
Berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara TK II Medan nomor R/14/VI/2020 tanggal 2 Juli 2020 atas nama Ayu Restari dan surat pemeriksaan DNA dari Pusdokes dan kesehatan Polri nomor R/20062/VII/Res.124/2020/Lab DNA tanggal 2 Juli 2020, dinyatakan bahwa kerangka dan tengkorak manusia yang ditemukan di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Sipan Sihaphoras, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah adalah tengkorak dan kerangka dari Ayu Lestari.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang, dakwaan Oditur Militer yang terbukti adalah terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan motif terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan Winda Nopiyanti Simanjuntak dan ketidakharmonisan dalam berumahtangga dengan korban,” kata Letkol Sus Syarifuddin Ginting usai membacakan vonis.
Sementara itu, oditur militer yang sebelumnya menuntut Marten, belum menerima putusan hakim tersebut.
“Kami nyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan apakah menyatakan menerima atau banding, karena ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Mayor CHK Sri Amansyah. (Red)