
LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh menegeluarkan surat edaran mencabut program sticker bagi kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi dengan alasan tidak berjalan efektif di lapangan.
Dalam surat bernomor 540/14661 yang ditandatangani Plt Gubernur Nova Iriansyah itu menyebutkan, Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 540/9186 tanggal 2 Juli 2020 tentang program stickering pada kendaraan perlu dicabut dan ditinjau ulang.
“Mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya,” sebut poin dalam surat tersebut yang ditandatangani pada Kamis 15 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut Pemerintah Aceh juga menyarankan agar pihak Pertamina mengambil langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stikering belum dilakukan.
Sementara itu beberapa waktu lalu puluhan masyarakat Aceh yang yergabung dalam GERAM mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur Aceh, PT. Pertamina (Persero) Aceh dan Hiswana Migas Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Senin 5 Oktober 2020.
Gugatan tersebut terkait surat edaran pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Selain itu, tergugat diminta membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh sebesar Rp1 triliun.
“Gugatan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, dalam SE Nomor : 349186 tersebut ada perbuatan yang melampaui kewenangan Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara Penggugat, Syakya Meirizal. (Red)