LINTAS NASIONAL – MEDAN, Seorang wanita paruh baya terpaksa mendekam di sel tahanan setelah tertangkap petugas coba menyelundupkan sabu-sabu, saat akan menjenguk suaminya di sel tahanan Polsek Medan Barat, Kamis 30 Juli 2020 sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi menjelaskan, wanita berinisial NF (53) tersebut–warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat–langsung ditangkap ketika petugas menemukan sabu-sabu tersebut diselipkan di dalam kotak sabun yang dibawanya.
“Saat itu, tersangka akan menjenguk suaminya yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat karena kasus uang palsu,” kata Afdal kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2020 siang.
Begitu masuk ke ruang penjagaan, petugas piket Tahti, Aiptu JD Sinurat melakukan pemeriksaan terhadap terhadap barang bawaan NF yang menurut pengakuannya akan diberikan kepada suaminya.
Namun, petugas memeriksa kotak sabun, NF secara tiba-tiba merampasnya kembali dari tangan Aiptu JD Sinurat. Tindakan wanita itu justru membuat petugas curiga dan langsung mengejar wanita patuh baya itu.
“Perempuan itu berlari sambil membuang kotak sabun itu ke halaman kantor Camat Medan Barat yang tak jauh dari kantor Polsek,” sebut Afdal.
Sesaat kemudian Aiptu Sinurat langsung memanggil piket Unit Reskrim dan bersama-sama mengejar NF. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan wanita tersebut berikut kotak sabun yang dibuangnya.
Saat diperiksa, dari dalam kotak sabun ditemukan 1 paket sabu-sabu.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu dibeli seharga Rp100.000 dari seseorang berinsial WM yang kini masih diburu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, NF akhirnya dijebloskan ke penjara dimana suaminya turut berada di dalam sel tahanan Polsek Medan Barat.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah kotak sabun berisi sabun merek GIV, 1 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, serta 2 unit handphone merek Samsung dan Nokia,” pungkasnya. (asn)