LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin MS mengatakan, seringnya terjadi banjir, baik banjir bandang, genangan, rob maupun banjir lainnya merupakan indikasi adanya masalah dengan tata kelola lingkungan hidup di Aceh.
“Seringnya terjadi banjir, baik banjir bandang, banjir genangan, banjir maupun banjir air laut lainnya merupakan indikasi adanya masalah dengan lingkungan hidup kita,” kata Taqwaddin pada Rabu 29 Juli 2020.
Menurut Taqwaddin, banjir yang diakibatkan oleh semakin lajunya kerusakan hutan (deforestasi), sehingga dengan bertambahnya degradasi hutan maka kemampuan hutan untuk menampung air hujan semakin melemah.
“Inilah yang menjadi penyebab utama banjir genangan dan banjir bandang, apalagi, jika saluran hilir dari daerah aliran sungai tidak berfungsi optimal, baik karena sedimennya yang mendangkalkan sungai maupun karena salurannya telah rusak,” lanjut Taqwaddin
Terkait peristiwa banjir, Taqwaddin mengatakan perlu ada upaya penanggulangan (mitigasi dan recovery) yang komprehensif mulai dari penanganan daerah hulu (hutan di dataran tinggi) hingga kondisi sungai dan riol-riol di hilir daerah pemukiman.
Penanganan penting lainnya lanjut Taqwaddin yang perlu dievaluasi adalah terkait adanya kebijakan pemerintah yang kurang pro-lingkungan. Selain itu, perlu juga dikaji sikap, tindakan, dan perilaku warga masyarakat terkait dengan alam dan lingkungannya, hal ini penting, karena merusak lingkungan esensinya akan merugikan diri sendiri.
“Semua faktor di atas berkontribusi sugnifikan yang mengakibatkan terjadinya banjir di desa-desa. Bencana banjir ini dapat menimbulkan korban jiwa, ketidaknyamanan, dan juga kerugian harta benda,” tegasnya
Dalam perspektif Ombudsman, kata Taqwaddin sekalipun dalam kondisi bencana banjir, ia menyarankan kepada pihak Pemerintah Daerah agar tetap melakukan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang besifat dasar, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan keamanan ketertiban, pelayanan infrastruktur, pelayanan sosial, dan pelayanan Adminduk.
Langkah taktis yang perlu segera dilakukan oleh pihak pemerintah adalah melakukan evakuasi para warga guna memastikan keselamatan mereka. Lalu, memenuhi kebutuhan dasar hayati mereka (korban bencana). Setelah kedua upaya ini selesai dilakukan, baru kemudian dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan,” pungkas Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana, Prov Aceh tersebut (Red)