Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Banda Aceh Diringkus Polisi

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Banda Aceh, hal ini dilakukan oleh ayah tiri terhadap sang anak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini dilakukan oleh sang ayah tiri terhadap buah hatinya.

“Kasus ini terjadi pada bulan September 2020 disaat korban sebut saja Bunga (16) (nama samaran) sedang berada di dalam kamarnya. Tiba – tiba pelaku AS (35) sang ayah itu masuk kedalam kamarnya serta meraba – raba bagian alat vital pada tubuh korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban, ” sebut AKP Ryan.

Kejadian tersebut berlanjut kembali ditengah malam pada bulan yang sama dengan cara pelaku AS kembali masuk ke kamar korban dan langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban saat itu, serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan, namun karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa.

“Kejadian ini belum berakhir, pelaku AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar jam 22.00 WIB yang saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. Pelaku membentak korban untuk masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai,” tutur Kasatreskrim.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Bunga sehingga membuahkan hasil.

Personel Unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin 23 November 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Pelaku saat ini mendekam disel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP Ryan. (Red)