Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Siap-siap! Warga Bireuen yang Menolak Divaksin Bakal tak Dapat Bansos

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A Gani SE M,SI mengeluarkan surat Edaran (SE) terkait sanksi bagi penerima Bantuan Sosial yang menolak Divaksin pada Senin 8 November 2021.

Bupati Bireuen memerintahkan para Camat, Keuchik, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), TKSK dan Pendamping BNPT untuk melakukan sosialisasi terkait sanksi administrasi bagi setiap penerima jaminan sosial, bantuan sosial (Bansos) atau layanan administrasi pemerintahan dibidang kesejahteraan sosial dalam wilayah kerja masing-masing yang menolak Divaksin.

Kemudian melakukan penegasan dan himbauan kepada setiap penerima Jaminan Sosial, Bantuan Sosial (Bansos) atau layanan administrasi pemerintahan di Bidang kesejahteraan sosial agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Dalam surat tersebut ditegaskan Pemkab Bireuen tidak akan melayani memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahteraan sosial yang belum melakukan vaksinasi jika tidak dapat menunjukkan bukti/kartu vaksin.

Para Camat, Keuchik, Pendamping diminta segera melaporkan ke Pemkab dan Dinas Sosial pelaksanaan kegiatan agar menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan pemberian jaminan soal, Bantuan Sosial dan layanan administrasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosiai pada tahun mendatang.

Surat Edaran tersebut terbit menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu Bupati juga menginstruksikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen untuk m masang Baliho/Banner, Spanduk ajakan untuk melakukan Vaksin di tempat-tempat strategis dengan bahasa yang santun.

Bagi seluruh pegawai, nasabah dan pekerja dan seluruh Stackholder yang menjalin hubungan kemitraan dengan unit kerja untuk melakukan Vaksinasi dan memberikan sanksi serta teguran atau prosedur lainnya apabila menolak divaksin dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Bagi yang mempunyai riwayat kesehatan dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan vaksinasi maka harus menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter Berwenang. (M. Reza)