Sidang Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar Hari Ini

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, seorang pecatan TNI AD, yang kini berstatus tersangka pelaku ujaran kebencian, Rabu 10 Juni 2020 hari ini.

“Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima Kompas.com, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah.

Sebab, Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penangkapan Ruslan Buton, Anggota Komisi III Minta Polri Tak Sembarang Gunakan UU ITE

Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

“Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.

Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.

Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

“Menyatakan tidak sah penetapan TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H,” bunyi petitum ketiga.

Kemudian, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton

Kelima, Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan

Baca juga: Jejak Kasus Pecatan TNI Ruslan Buton, Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan La Gode

Keenam, Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H

Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Diberitakan, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 28 Mei 2020.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun. (Kompas)