LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Terkait temuan ada Istri Keuchik Buket Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye yang diduga menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kepala Dinas Sosial Aceh Utara Fuad Mukhtar sudah melakukan sosialisasi dengan Aparatur Gampong.
Hal itu disampaikan Fuad Mukhtar menanggapi pemberitaan bahwa istri Keuchik Buket Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara menerima Bantuan PKH berulang kali, katanya, Pendamping Sosial PKH telah melaksanakan Sosialisasi dengan Aparatur Gampong dan melaksanakan Kegiatan P2K2 kepada KPM PKH.
“Terkait dengan Informasi terdapat KPM PKH yang merupakan Istri Keuchik Gampong Buket Padang Kecamatan Tanah Jambo Aye telah dilakukan Graduasi atas ketidaklayakan Bansos PKH oleh Pendamping PKH namun mengalami kendala pada Aplikasi SIKS NG karena Aplikasi sedang ada perbaikan (Maintenance), sehingga pada tahap ini masih keluar Danom/Undangan Bansos dari PT. POS Indonesia,” ungkap Fuad Mukhtar pada Senin 11 September 2023
Pada periode sebelumnya kata Fuad Mukhtar, undangan Bansos dari PT.Pos untuk istri Keuchik tersebut pernah dikembalikan oleh pendamping kepada PT. POS atas nama Aidarmasni
“Namun kali ini Aidarmasni mengambil sendiri di PT. Pos mulai Tahap 4 tahun 2022, ia merupakan KPM baru,” lanjut Fuad Mukhtar
Sementara lanjut Fuad, Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Aceh Utara telah melaksanakan Pelatihan Operator SIKS NG Gampong Tahap I dan akan melaksanakan Pelatihan Operator SIKS NG Gampong Tahap II.
“Untuk kedepan Pengelolaan SIKS NG akan dikelola oleh Gampong, sehingga data Penerima Bansos akan tepat sasaran dan yang tidak layak bisa langsung dilakukan verifikasi ketidaklayakan bansos melalui Akun Operator SIKS NG Gampong,” demikian ungkap Kadis Sosial Aceh Utara melalui keterangan tertulisnya
Sebelumnya diberitakan terdapat seorang istri Keuchik di Buket Padang kecamatan Tanah Jambo Aye diduga mengambil Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berulang kali.
“Ia benar, ada orang yang mampu menerima Program PKH, diduga Istri Keuchik Buket Padang sudah berulang kali menerima bantuan untuk masyarakat miskin itu, padahal ia tidak layak menerima karena dianggap mampu kasian yang belum mendapatkan,” ujar salah satu warga setempat
Sementara itu Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tanah Jambo Aye Shinta mengatakan, Kepala desa dan perangkat Desa lainnya tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH karena sudah memiliki gaji apalagi dianggap berkecukupan.
“Uang bantuan yang telah dikirimkan oleh kementerian langsung cair ke rekening KPM PKH tidak melalui pendamping maka hal tersebut merupakan tanggung jawab si penerima,” melalui pesan singkat WhatsApp
Namun, kata Shinta pihaknya hanya dapat melaporkan kondisi dan keadaan KPM PKH kepada Korkab dan operator SiKS NG di kabupaten untuk mengambil tindakan KPM PKH tersebut apabila terbukti secara valid hasil temuan di lapangan. (Munawir)