Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Peragakan Adegan Penembakan Eks GAM di Aceh Utara

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) yang merupakan eks Kombatan GAM di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Reka ulang digelar di depan kantor Satuan Rekrim Mapolres Setempat, Senin 18 April 2022 sore hari .

Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian. Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK, MM., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S Tr. K., mengungkapkan dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu.

“Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” ujar Iptu Noca

Kata kasat Reskrim, reka ulang kejadian yang dilakukan hari ini (Senin) sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam reka ulang kejadian pertama, Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Selanjutnya, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin, kemudian pada Selasa 2 Maret 2022 pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

“Setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin, sebelumnya juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut,” jelas Iptu Noca

Adegan selanjutnya, tersangka Ajrol menghubungi abangnya Ajmal untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang, kemudian saksi Khairul pergi mengambil tas berisi baju dan uang dari tersangka Ajmal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Sebagaimana diketahui, Ajrol (25) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Burak pada Selasa 2 Maret 2022 siang. Dalam kejadian tersebut korban tewas di tempat.

“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat 4 Maret 2022

Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,” kata kasat Reskrim.

Ditambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” Tutup Iptu Noca Tryananto (M. Reza)